CATATAN BONDAN RAMADHANI PURNOMO SARJANA MUDA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG & CUCU KEPALA DUSUN DESA SIDAMULYA JAMAN SUKARNO.
Nama : Bondan Ramadhani Purnomo.
Tempat Tanggal Lahir : Tangerang, 24 Maret 1993.
Sifat Bondan Ramadhani Purnomo.
Manja (Masih Bergantung dan Beban Kedua Orang Tua (Papa & Mama).
Tidak Mandiri (Bergantung dan Beban Kedua Orang Tua).
Penangis/Cengeng/Tantrum.
Hiperaktif Perilaku.
Hiperseks Kemungkinan wkwkwk.
Cenderung Homo Erotic.
Overthinking (Memikir Berlebihan).
Pelupa.
Perasaan Afeksi Tingkat Tinggi (Benci /Cinta).
Kelakuan Masih Kayak Anak Balita/Batita (Bayi).
Penyayang /Pengasih.
Belas Kasihan.
Keterangan Riwayat Pendidikan.
SD Negeri Kotabumi 4 (1999 - 2002).
SD Muhammadiyah Poris Jaya 30 (2002 - 2005).
SMP Muhammadiyah 04 Cipondoh (2005 - 2008).
Nilai Tes Masuk SMP : 7,9.
SMK Pelita Bangsa d.h. SMK Prudent School (2008 - 2011).
Peringkat 10/11 Nilai Rapor Sekolah.
Nilai Tes Masuk SMKN 01 Tangerang : 82,93.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Strata Pertama Universitas Pamulang Semester VII (Tugas Akhir/Skripsi) (2014 - 2018).
Indeks Prestasi Semester : 3,76 - 3.48.
Nilai Tes Masuk Kuliah : 7,6.
RIwayat Organisasi Sekolah / Kelas Masa Sekolah :
Bakal Calon Ketua Kelas 1D SMP Muhammadiyah 04 tahun 2005 (Tak Siap Dipilih).
Wakil Ketua Kelas 2A SMP Muhammadiyah 04 tahun 2006 - 2007.
Ketua Kelas 3F SMP Muhammadiyah 04 tahun 2007
(Mengundurkan Diri 3 Bulan Menjabat).
Ketua Majelis Perwakilan Kelas SMK Pelita Bangsa tahun 2008 - 2009.
Anggota Majelis Perwakilan Kelas SMK Pelita Bangsa d.h. SMK Prudent School tahun 2009 - 2010.
Sekretaris II Seksi Kebersihan Rohani Islam SMK Pelita Bangsa tahun 2009 - 2010.
Bakal Calon Anggota Himpunan Mahasiswa Univ. PAMULANG tahun 2015 (Dibatalkan oleh HIMA Kelas Pagi).
Volunteer / Donatur Greenpeace Indonesia / UNHCR.
Volunteer Bulan Sabit Gerakan Pembebasan Palestina & Gempa Sumbar tahun 2009.
Praktek Kerja Industri SMK Prudent School d.h. SMK Pelita Bangsa tahun 2010 (3 Bulan) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Tangerang Barat.
Masyarakat Desa Sudagaran/Desa Sidamulya yang mengenal Keluarga Ibu Bondan memanggil "Bondan Cucune Bahu Sungep" atau bondan cucu kepala dusun waktu bondan masih sekolah menengah pertama.
Pekerjaan :
Staf Sales PT. Matahari Putra Prima. Tbk tahun 2011.
Gaji Rp.1.600.000,00.
Tabungan PHK Rp.11.000.000.00/Tabungan Kerja Rp.2.500.000,00.
Cleaning Service PT. GHP Sudirman Park tahun 2017 - 2018.
Gaji Rp.2.500.000,00.
Cleaning Service Yayasan Klinik HMC Tangerang tahun 2019 - 2020 (Masa Kerja 8 Bulan).
Gaji Rp.1.250.000,00.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah Klinik HMC.
Usaha Dagang Minuman Coklat Merk Koenak Partner With Best Friend Ryan. S.Kom tahun 2020 (4 Bulan).
(Tangerang Banten).
Gaji Rp.800.000,00.
BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Cleaning Service Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu tahun 2021 - 2024.
Gaji Rp.2.500.000,00.
Hasil Pembelian Sepeda Motor & Handphone Samsung A14/OppoA12.
Business Consultant PT Best Profit Futures Malang tahun 2024.
Cleaning Service PT. Samudera Anugerah Nusantara Gemilang tahun 2024 - 2025.
Gaji Rp.1.400.000,00.
Jaminan Hari Tua BPJS Keternagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Riwayat Penyakit Kronis :
Pengidap Skizofrenia Paranoid Sejak Tahun 2012 (Sejak Usia 19 Tahun) - Sekarang.
Hobby / Kegemaran :
Penulis Cerita Pendek.
Penulis Puisi.
Trader Saham.
Trader JFX (Jakarta Futures Exchange).
Penabung Gaji.
Pembaca Buku Ilmu Pengetahuan Sosial/Alam, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan/Bisnis, Ilmu Sejarah.
Penggemar Al Ghazali, Aliando Syarief, Leonardo Fery Gunawan, Leonardo Dozan.
Pro/Penggemar Berat Ideologi Pancasilais.
Pro/Penggemar Berat/Konservatif Pemerintahan Monarki & Dinastinya.
Pemilih Tetap Republik Indonesia, Pendukung Partai Kebangkitan Bangsa, Golongan Karya, Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat.
Rajin Sholat dan Puasa.
Rajin Shodaqoh/Sedekah, Infaq/infak dan Donasi.
Rajin Donasi Lingkungan Hidup/Konservasi Hutan & Flora Fauna.
Rajin Membaca dan Menghapal Quran, Alkitab Kristen dan Belajar Kebaikan Darma Agama Buddha/Hindu/Konghucu.
Kebiasaan Bondan Ramadhani Purnomo (Insya Allah, Keturunannya Juga) :.
Rajin Memakai Skincare (Luluran Pemutih Badan, Handbody Lotion, Facial Wash Pemutih Wajah, Peeling/Exfoliating, Sikat Gigi Pemutih Gigi/Scaling) sejak Sekolah Menengah Pertama tahun 2005 s.d Sekarang.
Rajin Minum Suplemen Kecantikan & Pemutih Badan sejak Sekolah Menengah Pertama tahun 2005.
Tertib Administratif & Patuh Peraturan.
Mematuhi Peraturan Perundang Undangan.
Berpedoman Agama Islam.
Tidak Pernah Merokok.
Tidak Pernah Meminum Alkohol (Mabok).
Tidak Pernah Narkotika Psikotropika.
Tidak Pernah Bertindik Bertato.
Tidak Pernah Bolos Sekolah/Kuliah.
Berupaya dan Berusaha Tidak Melanggar Hukum atau Sanksi Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Sanksi Pidana Undang - Undang di Indonesia dan Negara Negara Sahabat.
Tidak Subversif.
Tidak Pernah Demonstrasi.
Tidak Pernah Anarkis/Tawuran.
Tidak Pernah Balap Liar.
Tidak Pernah Pungutan Liar / Malakin Teman dsb.
Makan dan Minuman yang Halal, Kesukaan Bondan (Insya Allah, Keturunannya).
Ketoprak.
Gado Gado Tangerang.
Mie Ayam.
Susu Dancow Putih Laktosa.
Ati Ampela.
Susu UHT Full Cream, Laktosa, Murni, Coklat.
Susu Pasteurisasi Laktosa.
Keju Kotak /Slice & Martabak Isi Keju Full (Chedar, Parmesan).
Roti Isi Keju.
Jus Alpukat.
Jus Mangga.
Es Selendang Mayang.
Kue Blackforest.
Kue Cincin.
Rujak Buah Manis.
Sate Kambing /Ayam.
Bawang Goreng.
Rendang Daging Sapi.
Semur Daging Sapi.
Steak Ayam/Daging Sapi.
Papeda Kuah Kuning Ikan.
Perkedel Daging Sapi.
Sosis /Ayam Nugget Isi Full (Fiesta Dkk).
Nasi Padang Ikan Tongkol Sambel.
Ikan Gurame, Ikan Bawal, Ikan Selar, Ikan Tongkol, Ikan Tuna, Ikan Kue, Ikan Teri, Ikan Sarden, Ikan Makarel, Ikan Kembung, Ikan Kuning, Ikan Salmon, Goreng/Sambel/ Kuah Kuning.
Nasi Uduk Pecel Lele.
Tahu Telor & Rujak Cingur.
Cheese Beef Burger MC Donald Dkk.
Kebab atau Wrap AW Resto Dkk.
Ayam Asam Manis/Udang Asam Manis/Cumi Asam Manis.
Daging Sapi Asam Manis Nanas Bombay.
Pizza.
Ayam /Beef Teriyaki/Yakiniku.
Brand - Brand Francshise :
Makan MC Donald tahun 1995 (Saya Masih Bayi Dua Tahun).
Makan Pizza Hut tahun 1997 (Saya masih bayi tiga tahun).
Makan HokaBento tahun 2004 (saya masih sekolah dasar).
Makan Martabak Isi Keju Tebal sejak tahun 2003 s.d. 2011 (Saya masih sekolah).
Makan Keju sejak tahun 2003 (Saya masih sekolah dasar).
Kerja dan Keperluan Harian Wajib (Bondan & Keturunan (Muslim & Non Muslim).
Beli Sikat Gigi dan Pasta Gigi (Pembersih Karang Gigi & Flak).
Mountwash (Pembersih Plak).
Beli Lulur Pemutih Badan, Sabun Mandi Pemutih Badan.
Facial Wash Whitening & Peeling Exfoliate Gel Whitening.
Whitening Body Lotion.
Shampo.
Deodorant Man & Woman.
Suplemen Whitening & Anti Aging.
Whitening Infus & Ozon Terapi.
Fractional Laser & Beauty Body Treatment.
Operasi Penghilangan Jenggot, Kumis, Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan.
Outfit Pakaian Baju, Celana Pendek, Kemeja Kantor, Celana Bahan Kantoran.
Outfit Sandal dan Sepatu Kerja/Kuliah.
Kebiasaan Wajib (Bondan & Keturunan (Non Muslim & Muslim).
Makan dan minum yang halal (islam) & Kosher (Yahudiah).
Tidak memakan dan meminum yang haram (islam) & tidak kosher (yahudiah).
Minum Air Segar.
Minum Susu Sapi UHT, Susu Sapi Murni dan Minum Susu Kambing.
Menu Makanan Eropa/Amerika/China/Jepang/Korea/India/Arabia yang halal.
Makan Daging Sapi, Kambing/Domba, Ayam, Bebek, Ikan Air Tawar/Air Laut, Belut, Kepiting, Tiram, Udang, Lobster.
Makan Aneka Buah & Minum Jus Buah (Rambutan, Leci, Alpukat, Anggur, Mangga, Bengkoang, Apel, Pear, Manggis, Pisang, Kiwi, Dsb).
Makan Aneka Sayur Mayur.
Bergaya Hidup Sehat.
Tidak Merokok.
Tidak Minum Alkohol.
Tidak Tindik & Tato.
Tidak Narkotika Psikotrpika.
Tidak Bermain Judi.
Memakai Skincare (Facial Wash, Lulur Mandi, Body Lotion, Infus Whitening Skin, Ozon Terapi, Meminum Kolagen, Dsb).
Felatio (Homoseksualitas), Tak Anal Seks.
Tak Pernah Berpacaran (Lawan Jenis).
Sunat / Khitan Usia 15 tahun.
Kebiasaan Ibadah Wajib (Bondan, SH & Keturunan (Muslim/Non Muslim) :
Sunat /Khitan Usia 15 tahun.
Shalat Fardhu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib & Isya).
Shalat Sunnah (Fajar, Tahiyat Masjid, Qobliyah & Badiyah, Dhuha, Tahajud Qiyamul Lail & Hajat).
Puasa Wajib (Ramadhan).
Puasa Sunnah (Puasa Senin Kamis, Puasa Daud, Puasa Arafah).
Menghapal Ayat Quran & Surah Quran.
Menghapal Perjanjian Lama & Perjanjian Baru.
Ibadah Kristen Katolik/Protestan/Lutheran, Hindu & Buddha (memegang syahadat (syariat) islam & yahudiah).
Menjaga Harkat Martabat (Bondan & Keturunan).
Tidak Merokok, Tidak Minum Alkohol dan Tidak Mengonsumsi Narkotika Psikotropika.
Tidak Melanggar Susila (Tidak Bermain Judi).
Tidak Melanggar Hukum.
Tidak Bertindik Tato.
Tidak Melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia/Negara Negara Sahabat.
Tidak Inses.
(WAJIB KULIAH).
Kuliah Universitas Terbuka/ Universitas Pamulang (Kuliah Pemerintahan).
Semester I - X/XII.
Belajar, Membaca, Menghapal, Memahami Matkul.
Mengerjakan Tugas Mandiri/Kelompok.
Mengerjakan Ujian Tengah Semester/Ujian Akhir Semester.
Proposal Karya Ilmiah/Skripsi, Penyusunan Karya Ilmiah (Skripsi) & Ujian Karya Ilmiah (Skripsi).
"Skripsi Hukum Tata Negara : Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen".
Lulus Sarjana Hukum Bidang Hukum Tata Negara (Universitas Terbuka Malang/Universitas Merdeka Malang).
Berijazah & Transkip Nilai "3,54".
Berhak menyadang gelar " Bondan Ramadhani Purnomo. SH.
Traveling & Bertempat Tinggal.
1. Singapura.
2. Malaysia.
3. Australia.
4. Korea Selatan.
5. Jepang.
6. Taiwan.
7. China.
8. Nederland (Belanda).
9. Belgia.
10. Luksemburg.
11. Perancis.
12. Jerman.
13. Swiss.
14. Austria.
15. Liechtenstein.
16. Spanyol.
17. Denmark.
18. Norwegia.
19. Swedia.
Kerja TKI Malaysia.
Bergaji RM 2500 atau Rp.4,5 juta.
Menabung Rp.3 juta perbulan, kontrak kerja 3 tahun.
Tabungan Gaji 3 Tahun Rp.100.000.000,00.
Beli Tanah seluas 80 Ubin (1100 meter) harga Rp.40 juta di Cilacap.
Sisa Rp.50 juta (Deposito).
Tabungan Kerja :
Pekerjaan Cleaning Service Gaji Rp.1.5/1,8 juta/Perbulan.
Tabungan Jaminan Hari Tua BPJS TK BPU senilai Rp.5 juta..
Tabungan Deposito Bank SeaBank senilai Rp.5 juta.
Tabungan SBN Bank BRI senilai Rp.5 juta.
Tabungan DPLK Bank BRI senilai Rp.5 juta.
Tabungan Trading Saham senilai Rp.5 juta.
Tabungan Reksadana Campuran Growin Mandiri Rp.20/10/5 juta.
(MNC SEKURITAS, GROWIN MANDIRI SEKURITAS, AJAIB SEKURITAS).
Tabungan Profit Trading Saham/Imbal Hasil Reksadana Campuran senilai Rp.5/10/50/100 juta/500 juta/3 milyar/5 milyar.
Kepemilikan Saham.
BBTN (5 JUTA LEMBAR SAHAM).
BTPN (5 JUTA LEMBAR SAHAM).
Kepemilikan Tanah :
Pembelian Tanah Hak Milik /Eigendom dari Hasil Tabungan Gaji Kerja Cleaning Service/Kepala Desa.
Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (Eigendom) a/n Bondan Ramadhani Purnomo, S.IP & Keturunan. (Warisan Turun Temurun).
Hasil Sendiri.
Beli Tanah Kavling seluas 40/60 meter harga Rp.25/65 juta di Kabupaten Malang.
Beli Tanah seluas 150 meter @3 Bidang harga Rp.75 juta di Cilacap & Ciamis.
Beli Tanah seluas 2 hektar harga Rp.200 juta di Belitung.
Tanah Warisan Dibeli Kembali.
Beli Tanah seluas 840 meter (tanah mbah kakung) di Sidareja Cilacap.
Beli Rumah Pakde Drs Kadar seluas 1500 meter di Sidareja Cilacap.
Beli Rumah Mbah Kakung seluas 450 meter di Sidareja Cilacap.
Beli Rumah Kungkung seluas 1000 meter di Gantong Belitung.
Badan Usaha Perusahaan Perseorangan.
Bondan Ramadhani Purnomo. SH. & Anak Keturunannya.
Hasil Sendiri /Hibah.
USAHA PERTERNAKAN SAPI.
BERIZIN USAHA PERTERNAKAN SAPI PEDAGING.
Pemijahan, Pembesaran/Penggemukan Sapi Pedaging
Perawatan, Kebersihan Kandang /Desifektan, Pakan Nutrisi dan Imunisasi.
Jumlah Indukan /Anakan 20 ekor/50 ekor Sapi Pedaging.
Jumlha Indukan/Anakan 20 ekor/500 ekor kambing.
Jumlah indukan/anakan 100 ekor/1000 bebek pedaging
Pendapatan/Penghasilan Rp.80 juta pertahun..
Akta Hibah/Hasil Sendiri seluas 4 hektar di Belitung.
USAHA PERIKANAN BUDIDAYA.
Izin Usaha Perikanan.
Ikan Kakap, Ikan Gurame, Ikan Nila, Ikan Bawal, Ikan Sidat, Ikan Mas, Belut & Udang.
Step Perawatan : Stripping (Pemijahan), Kualitas Air & Suhu, Pakan Nutrisi, Imunisasi.
Pendapatan/Penghasilan Rp.40 juta pertahun.
Akta Hibah /Hasil Sendiri seluas 4 hektar di Belitung.
USAHA PRODUKSI PISANG SALE.
Ekspor ke Eropa, Amerika Serikat dsb.
USAHA CUCIAN MOBIL.
Konsumen : 15 /25 Mobil Perhari (Indonesia) & 35/40 Mobil Perhari (Australia).
Harga Rp.55.000,00.
1 Unit di Bekasi Indonesia dan 1 Unit di Queensland, Australia.
Pendapatan/Laba Rp.15/21 juta / AUD 18,000.00 Perbulan.
Step Pencucian Mobil : Penyemprotan/Pencucian/Pembersihan All Body Mobil (Bagian Mesin) & Bagian Ban Mobil, Pengeringan/Pengelapan All Body Mobil & Bagian Ban Mobil, Pengolesan Silikon pada Karet Body Mobil & Ban, Vacuum Cleaning All Bagian Dalam Mobil (Sofa, Pijakan Kaki Mobil, Karpet Mobil, Dsb), Pemberian Pengharum/Semprotan Anti Kuman Bagian Dalam Mobil, Pengaplikasi Anti Noda & Anti Jamur, Pemolesan Waxing Al Body Mobil.
USAHA RUMAH MAKAN.
Ketoprak Sapi/Kambing, Gado Gado Sapi Kambing, Rujak Buah Manis, Batagor Sapi Kambing, Soto Betawi Sapi/Kambing, Sate Ayam/Sapi/Kambing Hotplate, Soto Mie Bogor Sapi Kambing, Burger Daging Sapi/Kambing, Mie Sapi Ayam Bakso Urat Keju Sapi, Es Selandang Mayang, Es Pisang Ijo, Es Buah, Kue Cincin, Pisang Sale, Tempe Mendoan.
1 Unit di Queensland Australia dan 1 Unit di Germany.
1. Amal Pribadi "Yayasan Charete" :
Dana Hibah, Sumbangan & Deviden Saham.
Bondan Ramadhani Purnomo. SH. & Keturunannya, Ketua Yayasan Charete /Charete Funds.
Bantuan Sembako, Sandang (Pakaian, Sandal & Sepatu).
Bantuan Pembangunan Masjid, Pura Hindu, Vihara Buddha, Gereja Kristen dsb.
Bantuan Wakaf Pembangunan Sekolah, Saluran Air, Rumah Sakit Dsb.
Menghibahkan Lahan Pertanian & Rumah bagi Tuna Wisma / Fakir Miskin.
Bantuan Renovasi Rumah Fakir Miskin.
Bantuan Beasiswa Sekolah.
Bantuan Beasiswa Sarjana Non Cerdas dan Cerdas.
Bantuan Afforestasi Gurun, Padang Rumput dan Tundra.
Bantuan Konservasi Hutan & Reboisasi.
Bantuan Konservasi Flora & Fauna.
Hibah Pemerintahan Desa (Tanah Kas Desa) & Pemerintahan Daerah.
Hibah Keluarga Kerajaan (Tanah Pertanian/Rumah).
Hibah Artis, Pejabat Negara dsb (Tanah Pertanian/Rumah).
Penulis Buku Cerita/ Puisi.
Ardin Story.
Princess Winter & Magic Kings.
Babad Desa Sidamulya.
Hak Royalti (Perancis) EUR 1 juta (Deposito).
Pangkat, Gelar dan Tanda.
Raden Lurah Padmanegara Haryakrama Wangsareja I, Jajar, Bekel dan Lurah Abdi Dalem Keraton Kasunanan Surakarta.
Kanjeng Pangeran Padmanegara Wangsareja, Pangeran Sengkan Abdi Dalem Keraton Surakarta.
Bayar Sumbangan Rp.2,5 juta.
Bayar Sumbangan Rp.50 juta.
Kanjeng Mas Harya Tumenggung Padmanegara Wangsareja, Bupati Anom/Sepuh Abdi Dalem Kadipaten Pakualaman.
Kanjeng Pangeran Harya Padmanegara Wangsareja, Sentana Pangeran Sengkan Abdi Dalem Kasultanan Yogyakarta.
(Anak Keturunan berhak menyandang Gelar Raden/Raden Mas dan Raden Rara/Raden Ajeng).
Bersama Papa Along Purnama (87 tahun) & Mama Sukarelawati (87 tahun), bersama anak keturunan, dan teman teman kami
Jabatan Kerja/Perkumpulan Serikat
Bondan Ramadhani Purnomo. SH.
1. Wakil Ketua Perkumpulan Lingkungan Hidup.
2. Wakil Ketua Perkumpulan Bantuan Sosial.
3. Ketua Pengawas Yayasan Lingkungan Hidup.
4. Ketua Pengawas Yayasan SMP /SMA (Gaji Rp.4 juta).
5. Komisaris Badan Usaha Milik Swasta (Gaji Rp.25 juta/Bulan).
6. Wakil Ketua Partai Gerindra Daerah Jawa Tengah/Jawa Barat.
Jabatan Pemerintahan.
Bondan Ramadhani Purnomo. SH.
1. Kepala Desa Sidamulya, Sidareja, Cilacap (Giripurno/Batu).
Gaji Pokok Rp.2,4 juta/Bulan, Tunjangan Rp.1,2 juta/bulan.
Tunjangan Purnatugas senilai Rp.60 juta.
(Masa Jabatan Delapan Tahun/Enam Belas Tahun).
2. Presiden Republik Indonesia.
(Masa Jabatan Lima Tahun/Sepuluh Tahun)..
Bersama papa along (81 tahun), mama relawati (81 tahun), anak keturunanku, teman temanku dan teman keturunanku.
Kebijakan Desa (APBDes) :
1. Peran Aktif Kegiatan Pembelajaran Ijazah Paket A, B & C bagi seluruh warga desa (Usia 18 tahun s.d 65 tahun keatas).
2. Peran Aktif Kegiatan Scaling bagi seluruh warga desa.
3. Peran Aktif Imunisasi Dewasa Lengkap bagi seluruh warga desa (Dana Donasi).
4. Peran Aktif Bansos Desa (Rp.150.000/Perbulan), Pembagian Bansos Nasional (Kartu Keluarga Sejahtera) bagi seluruh warga desa (Perkepala Keluarga) & Susu UHT bagi Anak Desa.
4. Peran Aktif Pembagian Pakaian & Alas Kaki (Sandal Sepatu) bagi seluruh warga desa.
6. Peran Aktif Program Indonesia Pintar (Beasiswa Sekolah & Beasiswa Kuliah).
6. Peran Aktif Program Tenaga Kerja Indonesia (lebih dari 500 warga tki).
7. Peran Aktif Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, Contoh Perbaikan Jalanan Desa, Drainase Desa, Sarana Olah Raga Desa Dsb.
8. Peran Aktif Pembagian dan Pengurangan Masa Jabatan selama Tiga Tahun u/ Jabatan Kepala Dusun, Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Supaya Kepala Keluarga Desa Dapat Menikmati Jabatan Tersebut Perwujudan Demokrasi).
Kebijakan APBN.
1. Pendidikan Ijazah Paket ABC Kesuluruhan (120 juta lulusan SD/SMP & Tak Lulus SD).
2. Beasiswa Sarjana (20 juta orang) & Beasiswa Sekolah (Program Indonesia Pintar).
3. Gaji Guru Honorer Rp.2,5 juta/Bulan (2,5 juta orang).
4. Minimal Gaji Guru Rp.4/3 juta/Bulan.
5. Imunisasi Anak/Dewasa (Vaksin HPV, Hepatitis, TBC, Tetanus, Polio, Campak Rubela & Sebagainya) (88 juta anak/195 juta dewasa).
6. Gaji Perawat Honorer Rp.2,5 juta/Bulan (400 ribu orang).
7. Program Keluarga Harapan /Bantuan Langsung Tunai Rp.5 juta pertahun (45 juta orang).
8. Program Anak Sejahtera Rp.2,5 juta/pertahun.
1. 1. Makan Gratis Restoran.
1. 1. Susu Sapi UHT/Pasteurisasi (Kedelai) Pencegah Stunting.
1. 1. Pakaian & Sepatu.
1. 1. Pemberian Daging Sapi 4 Kg Perminggu.
9. Program Pemberantasan Tuna Wisma (20 juta orang tunawisma).
Pemberian Tanah luar jawa (1000 meter)
Pemberian Rumah Kawasan Jawa (80 meter) (Penyediaan Rumah).
9. Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni (Rp.70 juta) (25 juta orang).
10. Bantuan Pinjaman Usaha/Pengembangan Usaha, Melalui Kredit Perbankan (Rp.200 triliun).
10. Peningkatan Daya Jual/Daya Beli Masyarakat, UMKM & Badan Usaha.
10. Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (10%) & Peniadaan Kenaikan Pajak.
10. Penetapan Subsidi BBM Pertalite/Bio Solar harga Rp.8000 u/ Distribusi Barang, Subdisi Solar u/Nelayan..
10. Menetapkan harga sandang pangan, properti dsb yang murah dan terjangkau.
10. Gaji Upah Minimum Pekerja Swasta Formal (2,5/3 juta) & Informal (1,5/2 juta).
11. BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun Seluruh Buruh Formal (1 juta/bulan) & Informal (500 ribu/bulan), Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Beasiswa Sekolah/Kuliah Anak, Santunan Istri Anak Tiap Bulan).
12. BPJS KESEHATAN
Menjangkau seluruh masyarakat indonesia u/ BPJS PBI/NON PBI (APBD/APBN).
(Cover Perawatan Gigi Menyeluruh ; Scaling, Bleaching & Ortodonti)
(Cover Beberapa Treatment Kecantikan).
13. Pembangunan Rel Kereta Api (Sulawesi, Kalimantan & Papua), & Penambahan Rute KAI Sumatera.
14. Kebijakan Listrik Negara Energi Terbarukan 50% & 50% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Batu Bara).
1. 1. Energi Terbarukan dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Pembangkit Listrik Tenaga Geotermal/Ombak (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, Nusatenggara Bali).
15. Pengelolaan Daur Ulang Sampah, Pengelolaan Pabrik Pemilahan Sampah Kerjasama Pabrik Pemilahan Sampah Swedia,
Upaya mengelola sampah di TPA sampai habis.
Tujuan Menghilangkan & Daur Ulang Sampah 100%.
16. Pembangunan Infrastruktur & Suprastruktur
1.1 Pembangunan Jalan, Jembatan & Drainase Nasional/Daerah/Desa Menyeluruh
(PELOSOK PERBATASAN INDONESIA/PEDALAMAN).
1. 1. Pengadaaan Perlengkapan Alat Penunjang Pendidikan/Pembangunan SMAN/SMPN/SDN/Universitas Negeri (Renovasi/Penambahan Unit).
1. 1. Pengadaan Perlengkapan Alat Kesehatan/Pembangunan RSUD / RS swasta (Renovasi /Penambahan Unit).
1. 1. Penyediaan Transportasi Umum Seluruh Indonesia (Pengelola Pemerintah) (Busway, Mobil Angkutan, Kereta Api).
1. 1. Tanggul Sungai/Reboisasi Kawasan Sungai, Waduk, Tanggul Laut Reboisasi Mangrove.
1. 1. Penyediaan 50 km Hutan Kota /100 km Hutan Kabupaten.
Dsb.
17. Upaya Perlindungan Konservasi Flora Fauna & Konservasi Hutan/Taman Nasional.
17. Upaya Afforestasi & Reboisasi Taman Nasional/Hutan Gundul/Kawasan Non TN.
17. Proyek Kawasan Food Estate (Papua 60.000 km, Sumatera 20.000 km, Kalimantan 60.000 km, Sulawesi 20.000 km) (Pengelola Pemerintah/Swasta).
Perternakan (100 milyar sapi/500 milyar kambing/1 triliun bebek ayam), Pertanian, Perkebunan, Perikanan Air Tawar /Air Laut.
17. Upaya Subsidi Pupuk, Desinfektan & Pengadaan Irigasi (Swasembada Nasional).
Tujuan Ketahanan Pangan dan Persediaan Pangan/Sandang Murah.
17. Pendirian Perusahaan Produksi Mobil Nasional, Pendirian & Pengelolaan Pengembangan IPTEK (Produksi pesawat terbang, kapal selam, kereta api, pesawat ulang alik & Mikrobiologi Vaksin Dsb).
18. Mendekriminalisasikan Pidana Perzinahan, Pidana Kohabitasi, Pidana Pornografi.
18. Pengesahan UU Perlindungan Kelompok LGBT, Kohabitasi & Kelompok Pornografi (Terjaminnya Pekerjaan, Akses Pendidikan, Akses Kesehatan Dsb).
18. Jabatan RT/Wakil RT dan RW/Wakil RW selama 2 tahun, target 25 juta orang menjabat RW/Wakil RW dan 38 juta orang menjabat RT/Wakil RT, perwujudan pemerataan pemerintahan.
19. Jabatan Kepala Dusun selama 2 tahun, Target 1,2 juta orang menjabat kepala dusun.
20. Pengesahaan UU Keistimewaan Istana Kesultanan (Pengesahan/Penetapan Raja Istana Kesultanan, Dana Renovasi Istana (Rp.2 milyar/tahun), Dana Istimewa /Acara Budaya (Rp.1 milyar/tahun), Wilayah raja seluas Istana, Aset Aset yang dikuasai oleh Istana Kesultanan, Acara Pariwisata Kebudayaan/Cagar Budaya Kawasan Istana).
Issue & Descendant.
Menjaga Kesucian, Tidak Penyakit Gaya Hidup (Gaya Hidup Sehat), Tidak Melanggar Hukum & Susila dan Tidak Bertindik Bertato.
In Vitro Fertilitation, Supaya Keturunanku Mayoritas Garis Lelaki dan sedikit Garis Perempuan.
Bondan Ramadhani Purnomo. alias Mas Lurah/Kanjeng Mas Harya Tumenggung Padmanegara Wangsareja I, Bupati Anom/Sepuh Abdi Dalem Kadipaten Pakualaman. Kepala Desa Sidamulya. Presiden Republik Indonesia married Raden Ayu (Descendant of Hamengku Buwono II, Sultan Yogyakarta).
Warga Negara Indonesia.
Terdaftar dalam Surat Kekancingan Darah Dalem Kasultanan Yogyakarta/Kadipaten Pakualaman.
Pewaris Tanah seluas 2 hektar di Cilacap.
1. Raden Mas Rakha Daniswara Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Frederick Kiran Soekarno.
1. 1. Raden Mas Rakha Daneswara Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Zayyan Sakha.
1. 1. 1. Raden Mas Rakha Daneswara Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Aditya Saputra.
1. 1. 1. 1. Raden Mas Rakha Daneswara Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Hashemi Rafsanjani.
1. 1. 1. 1. 1. Raden Mas Rakha Daneswara Wangsareja. SH Anggota DPR RI.
Their Descendant
1. 1. Raden Mas Zayyan Sakha Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Kyran Djiwandono.
1. 1. 1. Raden Mas Zayyan Sakha Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Raden Rakha Daneswara Permana Putra.
1. 1. 1. 1. Raden Mas Zayyan Sakha Wangsareja. SH. Anggota DPR RI married Andrew Kalaweit.
1. 1. 1 .1 .1. Raden Mas Zayyan Sakha Wangsareja. SH. Anggota DPR RI.
Their Descendant.
Bersama Papa Along Purnama (87 tahun) & Mama Sukarelawati (87 tahun), bersama anak keturunan, dan teman teman kami.
Daftar Negara - Negara Berbentuk Pemerintahan Monarki :
Belgia.
Belanda (Nederland) dan Kepulauan Belanda Amerika.
Luksemburg.
Spanyol.
Monako.
Bhutan.
Denmark.
Jepang.
Lesotho.
Swaziland (Eswantini).
Maroko.
Yordania.
Uni Emirat Arab.
Malaysia.
Thailand.
Kamboja.
Tonga.
Norwegia.
Swedia.
Liechtenstein.
Oman.
Qatar.
Kuwait.
Saudi Arabia.
Brunei Darusalam.
Bahrain.
Vatikan.
Andorra.
Republik Indonesia (Daerah Istimewa Yogyakarta : Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Pakualaman).
Britania Raya dan Irlandia.
Persemakmuran Australia.
Persemakmuran Kanada.
Persemakmuran Selandia Baru.
Persemakmuran Papua Nugini.
Persemakmuran Solomon.
Persemakmuran Jamaika.
Persemakmuran Saint Kitts dan Nevis.
Persemakmuran Saint Lucia.
Persemakmuran Antigua dan Berbuda.
Persemakmuran Tuvalu.
Persemakmuran Saint Vincent dan Granadines.
Persemakmuran Bahama.
Persemakmuran Belize.
Persemakmuran Grenada.
Samoa.
Keluarga yang boleh melangsungkan perkawinan sah dengan Anak Keturunannya dari Raden Lurah Padmanegara Haryakrama Wangsareja I. Lurah Abdi Dalem Kasultanan Yogyakarta.
Keturunan Madirsad.
Keturunan Lie A Thet.
Keturunan Buwasiyah.
Keturunan Sahabat dan Teman Kuliah/Sekolah Anak Keturunanku.
Keturunan Kekasih Homoseks Fellatio Keturunanku.
Keturunan Teman Kuliah, Sekolah, Kerja dan Luar Negeri dari Raden Lurah Padmanegara Haryakrama Wangsareja. S.IP. Lurah Abdi Dalem Kasultanan Yogyakarta.
Keturunan Kekasih Homoseks Fellatio dari Raden Lurah Padmanegara Haryakrama Wangsareja. S.IP. Lurah Abdi Dalem
Keturunan Steffen von Blix.
Keturunan Ganana Charoensoek.
Keturunan Ch Kris Narshita.
Keturunan Eric Alderman.
Keturunan Al Ghazali.
Keturunan Aliando Syarief.
Keturunan Leonardo Dozan.
Keturunan Leonardo Fery Gunawan.
Keturunan Kevin Firsa.
Keturunan Emmeraldo Azriel.
Keturunan Zihni Zizer.
Keturunan Fadhel Mry.
Keturunan Farel Aditya.
Keturunan Richard Derrick.
Keturunan Gabriel Harun.
Keturunan Raden Rakha Permana Putra.
Keturunan Andrew Kalaweit.
Keturunan Arnold Leonard.
Keturunan Rexy Rexian.
Keturunan Ari Ramadhan.
Keturunan Farhan Ramananda.
Keturunan Firdaus.
Keturunan Farel Akbar & Magis Five.
Keturunan Adly Fairus & Gritte Agatha.
Keturunan Stuart Collin.
Keturunan Yoan Cocohamida.
Keturunan Teungku Sakra.
Keturunan Arya Wedakarnam
Keturunan Sofyan Kanza.
Keturunan Zhico Friandika.
KeturunannNaufal Ho & Tommy & Alwi Assegaf.
Keturunan Rio Ramadhan.
Keturunan Aan Budiono.
Keturunan Edwin Gustiana.
Keturunan Kenneth Immanuel Santana.
Keturunan Anrez Anzadelio.
Keturunan Graaf Nikolai van Monpezat til Denmark.
Keturunan Prince Gabriel of Belgium and Prince Emmanuel of Belgium.
Keturunan Prince of Rajpipla.
Keturunan Sultan Kasepuhan Arief Natadiningrat. SE.
Keturunan Mr. Satoshie Oie.
Keturunan Arya Wedakarna.
Keturunan Alwi Assegaf.
Keturunan Gilang Arsya.
Keturunan Muhammad Kuni Pasha.
Artis, Politisi dan Keluarga Kerajaan Yang Interaktif Dalam Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok dan Tread.
Al Ghazali Kohler.
Aliando Syarief.
Stuart Collin.
Gritthe Agatha.
Leonardo Dozan.
Leonardo Fery Gunawan.
Betharia Sonatha.
Ira Wibowo.
Anisa Tri Hapsari.
Djorgi Sultan.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Kanjeng Pangeran Harya Purbodiningrat.
Kraton Jogja.
Pura Pakualaman.
Belgian Royal Family.
UNICEF BELGIUM.
His Excellency Graaf Nikolai van Monpezat.
His Imperial & Royal Highness Archduke Ferdinand Habsburg of Austria - Hungary.
Mr. Satoshi Oei, Member of House Councillors in Japan Diet.
Kanjeng Pangeran Harya Wiroyudho.
Raden Mas Harcani Prabu, Keponakan Sultan HB X.
Kanjeng Pangeran Harya Paundra Karna Soekarno. SE.
Sultan Arief Nataningrat dari Kasultanan Kesepuhan.
Barik Barliyan. SH. Pewaris Situs Peninggalan Sejarah Kadipaten Jipang Panolan.
His Highness Prince Mahendra Gohil Singh, Prince of Rajpipla
Polda DI Yogyakarta.
Tommy Kurniawan.
Dr Gamal Bin Al Said.
Rieke Dyah Pitaloka.
Puti Guntur Soekarnoputri.
Dr. Wahidin Halim. M.Si.
Dra. Dewanti Rumpoko. M.Si.
Dr. Arya Wedakarna.
Yos Roger. SH. MH. Anggota DPRD Kota Denpasar.
Panda Nababan.
Harry Tjahaja Purnama.
Ahok Kerja Nyata.
Dr. Ary Ginanjar.
Drs. Mario Teguh
Tung Desem Waringin.
Ponco Nugroho
First Dre.
Iam Jinfa.
Prince Bennedict.
Rio Ramadhan.
Jeje Soekarno.
Balenciavan.
Firdaus. S.Kom.
Edwin Gustiana.
Desta Reafrizal.
Muhammad Zayyan Sakha.
Zihni Al Katiri.
Kevin Firsa.
Emmeraldo Azriel.
Fadhel Mry.
Aan Budiono.
Meandmorneo.
Muhammad Ertugrul.
Aradhanara.
Yoan Cocohamida.
Zidane Zid.
Kenzo Defrass.
Venlydar.
Venlie (Steven Lie).
Arnold Leonard.
Richard Derrick.
Farhan Ramananda.
Kenneth Santana Immanuel.
Anrez Anzadelio.
Chandra Adi Prakoso (Chand Kelvin).
Rexi Rahardian. S.I.Kom.
Nicky Tirta.
Ari Ramadhan / Ardan.
Nuvus.
Timofei.
Billy & Memet.
Mas Pino.
Muhammad Kuni Pasha. SH.
Gilang Arsya.
Barakha Achmad.
Atharryan Maulana.
Haikal Kamil.
Rizalul Gibran.
Jendy Huang.
Farel Tarek.
Haikal Mubarak.
Teman Teman :
Masa Kanak Kanak Kotabumi & Regensi.
Septian Maukar. S.Kom.
Krisna. SE.
Rizal. SE.
Ainun Yaqut Septia. S.I.Kom.
Roy.
Kak Nung.
Tien (Eddy Giovani).
Aco.
Kak Febri. SE.
Aa Rizky. A.Md.
Kak Hanum.
Aa Endang. SE.
Tio.
Romi.
Tomi.
Ani. A.Md.
Singgih.
Sunggih.
Tia.
Kak Suci.
Sekolah Dasar.
Anjas. SE.
Pandu. SE.
Andrian.
Zulfikar.
Faisal.
Fajar.
Miftahusurur.
Ahmad Fathoni.
Ustika Nuraini. SE.
Asfi Yustisia Cita. SE.
Pipih.
Sartika.
Mega Irham.
Husein.
Hidayatullah.
Uyung.
Darmawan.
Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah 04.
Kelas 7D.
Jafar Al Katiri.
Ahmad Fatoni.
Fahmi Abdillah.
Bias Gema Imanda. S.Kom.
Megi Setiadi Rukmana.
Rendi.
Sutrisno.
Ustika Nuraeni. SE.
Eka Permatasari.
Fuji Handayani.
Alan.
Ali.
Zahra Almahdaly, Marga Baalawi Yaman.
Kelas 8A.
Choirul Iman. SE. MM.
Yossi Limekas. ST.
Genta Alamsyah. A.Md.
Burhanudin. A.Md.
Bias Gema Imanda. S.Kom.
Miftahusur.
Saipul Jamil.
Hendrik.
Lukman Nur Hakim.
Diya Urahman. S.Pd.
Hari.
Fahri Kurniawan.
Mochammad Prayoga Faisal.
Danang.
Irlan.
Hartono. SE.
Dian.
Sabrina.S.Farm.
Zakiyah Ulfa. SE.
Aan.
Novi Herlina.
Esti Tri Sepriyati. SE.
Hatfina Izzati. SE.
Khalid.
Nurhadi Pajaman.
Bambang Hadi Purnomo.
Kelas 9 F.
Deni Ivan Pamungkas.
Nuraji.
Bias Gema Imanda. S.Kom.
Ardiansyah.
Soekarno.
Rendi.
Megi Setiadi Rukmana.
Septian.
Yayah.
Eka Permatasari.
Wati.
Dian.
Febriyani.
Gina Rosiana.
Reza. SE.
Banyu Pekerti.
Auliza Syafitri. SE.
Sekolah Menengah Kejuruan Pelita Bangsa.
Kakak Kelas.
Muhammad Khusairi. S.Kom.
Bhintoro Sakti Aji. A.Md.
Arif Pahmi Setiaji. SE.
Muhammad Aliyun. SE.
Imam Darmawan. SE.
Dirga.
Yayuk.
April. SE.
Ummu Atiyah. A.Md.
Shilda Muhawiyah. SE.
Mia. SE.
Puji Handayani. SE.
Ika Rahmawati.
Kelas 1/2/3 AP1.
Siti Nurpadillah. S.Pd.
Sabrina Mulyadhani. SE.
Silmi Nur Syifa Restu. S.Psi.
Dewi Ratnasari.
Yessi Gusmaria.
Rasa Kustiyana. A.Md.
Desi Retno Aryani. A.Md.
Imas Handayani. A.Md.
Nining Rosita.
Nurafni.
Raden Ajeng Ricka Octy Putri Sukendar.
Raden Ajeng Yulia Pradipta.
Dita Mita Riyani.
Nur Azizah.
Titi Mutia.
Fauzan Arifandi.
Rizky.
Choirul Iman. SE.
Ubay Dillah.
Hani Anggraeni.
Arbaatun Nisa. SE.
Dewanti.
Christy Wanatmela Reslanit. SE.
Mega.
Ida Komalasari. SE.
Nana Yuliana.
Okky.
Kuntum Wulandari.
Endang Fuji Astuti. SE.
Ayu Lestari. A.Md.
Irma Fajrin.
Indah Pratiwi.
Febriyansyah.
Kelas 1/2/3 AP2.
Antika.
Arif. S.Pd.
Steven Polman.
Dinar Periska. SE.
Rini Puspita Sari. SE.
Muhammad Nur Yakin. A.Md.
Kinana. A.Md.
Irma Damayanti.
Cicilia Samantha.
Eka Permatasari. A.Md.
Nurul Fitri. A.Md.
Umi.
Dsb.
Kelas 1/2/3 AK.
Rahmat Paozi.
Miftah.
Alpan Sukri.
Ranika Agustina. SE.
Devi Haliniar. SE.
Norma Yulia.
Ana Kurnia Dewi. SE.
Dimas Antonius Tri Saputra. A.Md.
Tio Fani Dachi. SE.
Nita Kurniasih.
Gina Mahdiyana. SE.
Jansen Alexander.
Uci.
Dsb.
Kelas 1/2/3 MIP.
Ika. SE.
Muhammad Karunia Hadi Saputra. S.Kom.
Muhammad Zulfikar. S.Kom
Dimas Hisbullah Pandiangan. A.Md.
Andika Saputra.
Riski Ahmad Paozi.
Yoga Adhiyansyah. A.Md.
Jordi. SE.
Hestu Subhika Garindi. S.Pd.
Irma Nurmalasari. A.Md.
Hana Yuniar.
Ratu Bagus Lia Yuliana. SE.
Tubagus Rizky Muharram. S.TP.
Universitas Pamulang.
Taufiq Ismail.
Hananto Putro Sembodo Wardhono. ST. MM.
Parmo. A.Md. SH. MH. MM.
Nana Permatasari. A.Md. SH.
Kiki Yuliani. SH.
Amul Futuh. SH.
Mochammad Faisal. SH.
Amman Karno.
Maswati. SH.
Shella Yulianti. SH.
Yoga Kuswaya. SH.
Firman Mulyawan. SH.
Rifaldi Rusman. SH.
Siti Sofa. SH.
Desi. SH. MH.
Farida. SH.
Abdul Qodir Jaelani. SH.
Muhammad Nur Yaman. SH.
Ahmad Rifai. SH.
Suhardi. SH.
Ratna Sasih. SH.
Fauziah. SH.
Indri yani. SH.
Muhammad Taufiq. SS.
Sofiatun. SE.
Zainuri. SH.
Winda Wijaya. SH.
Hetty. SH.
Selvi Afrida. SH.
Doddy Hardiyana. SH.
Hashemi Rafsanjani. SH.
KELAS BARU.
Ika Rahmawati. SH.
Octo Dida Maulida. SH.
Panji. SH.
Indra Budi Handayani.
Cici. SH.
Nurlaela. SH.
Ruli Sugara. A.Md. SH.
Aditya. A.Md. SH.
Rossa. A.Md. SH.
Wuririana.
Ida Sofiana. SH.
Safira. SH.
Doddy Astiyadi. SH.
Paul. SH.
Maximus Juma.SH.
Alung Thamrin. SH.
Frans. SH.
Abdan Syukro. SH.
Teman Kerja GHP :
Febri.
Ivan (Muhammad Irfan)
Nahar.
Nanda.
Cantik Yustika.
Dandi.
Musa.
Arifin.
Santani.
Dicky Nurjaya.
Hilman Wijaya.
Yudi Candra.
Agus.
Anis.
Dhani.
Jamroni.
Dipa.
Bapak Dayat.
Bapak Yudi.
Bapak Ramadani (Foreman).
Bapak Herry. A.Md (Foreman).
Bapak Asnan (Supervisor).
Bapak Ridwan (Foreman).
Bu Wahyu Fatahikmawah. SE.
Teman Magang NSS /NSC Penggaron Semarang / Kawan Semarang.
Atika. SE.
Kak Vera Eka Sari.
Kak Kuncoro Purbo Nugroho.
Kak Febri. SE.
Kak Atwin.
Anisa. S.Pd.
Ibu Wahyu Ningsih.
Dwi
Bapak Adi.
Kak Fuji.
Hendrik.
Topan Langgeng Krisdiyanto. S.Ars.
Ibu Emma Widya Astuti. A.Md.
Teman KSP Bangun Jaya.
Bagas.
Bu Eli.
Kak Hanif.
Hanifah (Ifa).
Kak Rita.
Mas Adib.
Bapak Reza.
Bapak Imam Faturrohman. A.Md.
Bapak Hengki.
Bapak Khamid.
Ibu Emma Widya Astuti. A.Md.
Topan Langgeng Krisdiyanto. S.Ars.
Asti.
Imam Sofyan.
Rusdi.
Nanang.
Dian.
Wahyu.
Andika.
Teman RSU Karsa Husada.
Ahmad Fauzi.
Revanda Hadi Sutrisno.
Ikhwan Dwiki.
Fahri Ramadani.
Bobby Salendra Wibowo.
Ardiansyah.
Alm. Muhammad Irfan Wahyu Yulinanda.
Muhammad Irfan Muhajir.
Muhammad Irfan Wahyu.
Akshin.
Muhammad Aqil Adih.
Muhammad Naufal.
Bondan Franica Putra.
Ririn Eka Wati.
Karin Nur Arinda.
Lidya.
Sasmita.
Anisa Rahma.
Kak Aprila Rosana Dewi.
Utami.
Nining.
Andika.
Fajar.
Arif.
Kevin.
Dina Putri Cahyaning.
Bapak Citra Irawan.
Bapak Himawan.
Ibu Indah.
Mas Sam Sulianto. SE.
Kak Dimas Galih Baguskara. A.Md. Kep.
Kak Dimas Aditya Setiawan. S.Kep.
Kak Yunita. S.Kep. Ners.
Kak Ima. S.Kep.
Ibu Ani. S.Kep.
Kak Okta.
Ibu Enno.
Ibu Mida.
Teman BPF.
Dewa Faturohmi.
Ibu Fuji Handayani. SE. Ak.
Bunda Selvi. SE.
Ibun Shinta. SM.
Mami Stefani. SM.
Kak Fifi.
Kak Andina. S.I.Kom.
Gilang Ramadhani.
Prima Wahyudi.
Rizal.
Andika.
Alfan.
Mamad.
Rehan.
Walid.
Faiz.
Femy (cantik).
Arka.
Feby.
Miftah.
Risa.
Cameliah. S.Kom.
Dico. SE. MM.
Khalid.
Riri. S.IP.
Teman RS Baptis.
Rika. S.IP.
Rosnalia. S.T.
Sugiarto.
Andreas. S.Pd.
Selvi.
Teman Kerja Klinik HMC Tangerang / Magang Go - Jek.
Kak dr. Octora Yenita.
Kak dr. Raisya.
Kak drg. Vanessa.
Kak dr. Rina.
Kak dr. Joy.
Ibu dr. Yenny.
Kak Febri. S.Tr. Kep.
Kak Ika. S.Tr. Kep.
Kak Inka. S.Pd.
Kak Fidel.
Kak Herlina.
Bapak Ridwan. A.Md. Kep.
Aina. SE.
Vika. SH.
Isnajune. SH.
Bintang.
Huda.
Raden Panca Wahyu Wirawan. ST. Ningrat Kebumen, Trah Surakarta.
Teman Media Sosial (Facebook, Twitter, Tiktok & Instagram).
Abang Muhammad Sartono, Anak Kepala Dukuh di Boyolali, Cucu Raden Mas Ngabehi Warsito Negoro Abdi Dalem Kasunanan Surakarta tahun 1925, Trah Adipati Mangkunegara III.
Ibu Raden Tifeni Ratnakusumah. Trah Menak Sunda Bandung.
Kak Raden Angga Sulvana Candra Soeramenggala, Pegawai Bank BNI, Cicit Raden Sumatha Pura bin Raden Aria Suramenggala (Wafat th 1925 di Kediri) bin Kanjeng Pangeran Arya Surya Atmaja bin KGP Adipati Arya Mangkunegara I.
Ibu Raden Ayu Endang Bernadetta, S.IP. Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Trah Sultan Hamengku Buwono VI of Yogyakarta.
Kak Kanjeng Raden Tumenggung Singonegoro, Direktur Utama PT. Redaksi Istana. Trah Pakubuwono III of Surakarta.
Kak Raden Rara Yulistiawati. A.Md. Trah Mangkunegara I, Pacar Raden Alan Yudhi (Kakak Pertama Raden Nike Ratnadilla).
Kak Raden Budi Cahyono. SE. Trah Raden Adipati Arya Tjokronegoro VI Bupati Kudus (1850 - 1870).
Kak Raden Leonardo Christ Biantoro.
Kak Kanjeng Raden Tumenggung Pringgo Kolopaking, Abdi Dalem Kadipaten Pakualaman.
Alm. Bapak Kanjeng Raden Tumenggung Marwata Hadinegara. Abdi Dalem Kasunanan Surakarta.
Bapak Raden Tri Yogo. Trah Hamengku Buwono III of Yogyakarta.
Kak Raden Hamengku Negara, Trah Kanjeng Pangeran Arya Hamengku Negara bin Hamengku Buwono VI of Yogyakarta.
Bapak Eko Benediktus & Ibu Elsa Novi. SE. MM. Dosen Univ. Pelita Harapan Karawaci Tangerang.
Eko Darmawan. SE.
Muhammad Rae Albert. SH.
Imam Santoso. A.Md.Kep. S.Kes. Trah Penatus Banyumasan.
Raden Aditya Aris Nugroho, Cucu Raden Demang Harjosoeprato & Raden Nganten Warsinah, Trah Amangkurat III of Mataram, Trah Nyi Mas Ajeng Melati Pendiri Desa Kuwaru th 1620, Trah Raden Joko Kaiman Bupati Banyumas Pertama, Trah Kanjeng Raden Tumenggung Sindunegara.
Samet Gulle. Kral Trabzon.
Ali Kemal Mutsclu.
Steffen Knop.
Ch - Kris Narsitha.
Ganana Charoensoek, Thai Nobleman.
Steffen von Blix, Swedish Aristocrat Ties (Baron von Blix), Great Grand Childern of Liutenant General Blix, Swedish Military (1895 - 1920).
Eric Alderman, US Nationality, Ukraine Immigrant.
Thomas, American Native.
Riski.
Wagino.
Kekasih Gay (Homoseksualitas) :
Naufal Kawachi.
Muhammad Iqbal Farhan.
Rizky (Palembang).
Dr. Gerry Christian Sihombing/Aldi Maitimu. S.Kep.
Nasran. A.Md. Kep.
Rifky. S.Pd.
Jhony Arto Prabowo. S.Ak.
Muhammad Asri.
Riski Simbolon. S.Pd.
Steven Erlangga. S.Pd.
Leo (Madura).
Alm. Dede Rosadi.
Alm. Rudi.
Zola.
Fajar.
Imam.
Muhayitu.
Royhan Azhar.
Septian.
Hendra.
Ronald (Dutch).
Hendra.
Sultan Rangga Wijaya.
Daffa Wardhana.
Bersama Papa Along (81 tahun) & Mama Relawati (81 tahun), bersama anak keturunan bersama kawan kawan.
Trah Susur Galur, Silsilah dan Nasab Keluarga Pemerintahan Desa Sidamulya, Sidareja, Cilacap & Kabupaten Belitung / Belitung Timur.
Riwayah Silsilah Nasab Keluarga Pemerintahan Desa Sidamulya,
Narasumbernya.
Mbah Misem, Pembantu Mbah Kakung Bahu Sungep.
Mama Sukarelawati (Ibu Saya).
Bude Darni (Kakak Ibu Saya), Anak Bahu Sungep.
Pakde Aying & Pakde Susmanto (Kakak Ibu Saya), Anak Bahu Sungep.
Bude Nunung (Kakak Ipar Ibu Saya), Istri Pakde Aying.
Dan Warga Dusun Desa Sidamulya Bercerita Kepada Anak Anak Bahu Sungep.
Para Bibi dan Sepupu Saya (Kakak Keponakan dari Ayah Saya).
Ayah Saya (Papa).
Silsilah atau Riwayat Keluarga Kakek Nenek Bondan, Adalah Golongan Cukup Kaya (Tidak Terlalu Kaya Raya), Tidak Miskin Cukup Kaya Raya, Tapi Masih Miskin.
Kakek Piut Dari Bondan dari Garis Ibu dari Pihak Kakek Bondan :
Eyang Warsa, Wafat Diusia 113 Tahun (c.b. 1858 - c.d 1970).
Kakek Buyut Dari Bondan dari Garis Ibu dari Pihak Kakek Bondan :
1. Eyang Buyut Kakung Penatus Madirsad (c.b 1885 - c.d 1956), Sudah Mati Obor tidak tahu menjabat penatus (kepala desa) di mana kemungkinan di gandrung mangu sebelah timur sidamulya sidareja.
2. Eyang Buyut Putri Penatus (Unknown Named). (c.b. 1893 - c.d 1973).
3. Eyang Buyut Putri Tiri (Istri Kedua) Tidak Diketahui Riwayatnya, Berada Di Gandrung Mangu, Cilacap.
Anak Cucu Dari Penatus Madirsad :
1. Eyang Penatus Kholida binti Penatus Madirsad (c.b 1925 - d. 2012) met. Bersuami Mbah Soekemi (c.b 1915 - c.d 1982) yang menjabat Kepala Desa Sidamulya tahun 1965 - 1975, menjabat kepala desa tahun 1965, setelah tragedi G30s PKI. Istrinya Mbah Kholida dan Mbah Kakung Bahu Sungep Adik Ipar Mbah Kemi, ditangkap difitnah melakukan G30s PKI, padahal Mbah Kakung Bahu Sungep dan Mbah Kholida tak bersalah atas pemberontakan G30s PKI, saat kekosongan kekuasaan, selama menjabat kepala desa sidamulya sampai mantan kepala desa, hidupnya sederhana dengan rumah bergaya ndalem priyayi, dengan gaji jabatan berupa tanah seluas 4 hektar, dan usaha penggilingan padi. Mbah soekemi adalah orang yang rajin sholat
Anak dan Keturunan Eyang Sukemi dan Mbah Penatus Kholida.
1.1. Drs. Kadar bin Sukemi dan Kholida (c.b. 1938 - d. 2012), Mantan Guru Pegawai Negeri Sipil SMAN Sidareja 1 (1978- 1980), Menjabat Kepala Desa Sidamulya tahun 1980 - 1989, setelah dua kali menjabat kepala desa, pakde kadar menolak jabatan yang ketiga kalinya sebagai kepala desa sidamulya karena sudah keberatan dalam melaksanakan tugas kepala desa dikarena istri beliau bude sri wahyu sudah wafat dua tahun sebelum pemilihan kepala desa untuk ketiga kali masa jabatan.
Pakde doktorandus kadar mewariskan rumah bergaya priyayi surakarta seluas 2000 meter, gaji tanah janggolan kepala desanya mbah sukemi seluas 4 hektar di belakang rel kereta stasiun sidereja dan menabung hasil tani warisan 4 hektarnya hanya beberapa ratus juta (kemungkinan rp.300 juta dari hasil jual produksi padi seluas 4 hektar), pakde kadar membuka usaha rumah makan dekat kantor desa sidamulya.
Pakde dokterandus kadar dan mbah kemi adalah orang prihatin tak pernah foya foya, orang yang sangat berharkat tak pernah melanggar susila dan hukum.
Anak anak pakde kadar.
1.1. Mbak Insyinyur (Beasiswa Dari Pemerintahan Orde Baru).
1.2. Mbak Ani. A.Md.
1.3. Mbak Ida.
1.4. Mas Eko. SE.
1.5. Pegawai Negeri Sipil Bogor Parung.
1.6.Tidak Diketahui
1.7.Tidak Diketahui.
2. Mbah Kakung Bahu Sungep bin Penatus Madirsad, Kepala Dusun Desa Sidamulya tahun 1958 - 1965 met. Istri Raden Ajeng Kustiyah binti Raden Mas Suromenggolo (Kepaten Obor/Mati Obor Keluarga Ningrat Banyumasnya, Kami sudah tak tahu garis keturunan raja mataramnya).
Cerita Mbah Kakung Bahu Sungep Menjabat Kepala Dusun Desa Sidamulya tahun 1955 - 1965 dipilih atau diangkat oleh Dulah Sidik yang menjabat kepala desa sidamulya tahun 1942 - 1965.
Karena Kakek Kami, Bahu Sungep adalah warga asli desa sidamulya, atau orang yang lahir di desa sidamulya maka dari itu diangkat menjabat kepala dusun desa sidamulya diangkat oleh bapak dulah sidik kepala desa sidamulya tahun 1942 - 1965.
Mbah bahu sungep kepala dusun desa sidamulya mempunyai harta berupa tanah seluas 2 hektar yang merupakan kebon kelapa, untuk usaha produksi gula merah skala kecil, dengan beberapa puluh buruhnya.
Mbah bahu sungep tewas dituduh terlibat G30s PKI, di kuburan massal Bukit Tamieng Cilacap.
Padahal Kakek Mbah Bahu Sungep tidak pernah terlibat G30s PKI, beliau hanya orang yang aktif sebagai pamong desa /perangkat desa sidamulya.
Anak Cucu Bahu Sungep :
1. Drs. Darno (b. 1952 - d.2010). Lulus Doktorandus tahun 1982. Karyawan Perum Pertamina tahun 1974, Kepala Bagian PT. Pertamina tahun 1982 - 2000, Kepala Bagian PT. Bukit Asam.Tbk tahun 2000 - 2009, Tabungan Pensiun (Taspen) sebesar Rp.825 juta, Rumah Kedua Muara Enim Sumsel Beberapa Ribu Meter & Sawah, Rumah Terakhir di Cilacap seluas 800 meter. met. Istri Bude Prami (Anak dan Mantu Durhaka).
Anak Pakde Darno.
1.1. Mas Deni.
Anaknya tidak diketahui.
1.2. Mbak (Unknown Name) (Anak Durhaka) met. Suami Jaksa/ Hakim.
Anaknya tidak diketahui
2. Bude Darni (b. 1954 - 2022), Mantan Artis Pelakon Ludruk Bersama Artis Terkenal Srimulat salah satu contoh pernah manggung bersama timbul srimulat di kanjuruhan malang dan radio sejawa tengah. met. Suami Pertama Kaya Raya Tapi Suka Mukul Mukul KDRT Wafat. met. Suami Kedua Pakde Karyono Tidak Direstui Mbah Uti. met. Pakde Leman, suami keempat Pakde Gofar Pasangan Kumpul Kebo disahkan Ulama Setempat.
1.1 anak dari pakde kaya raya wafat masih anak.
1.2. Mbak Heni, Diasuh oleh Sepupu Mbah Kakung Mbahu Sungep yang Pengusaha Kaya Raya di Gadrung Mangu.
1.3 Mbak Dwi.
1.3.3. Fani met. Suami Orang Madura.
1.3. Mas Awit.
1.4. Mas Wiji.
1.5. Mas Sungging.
1.6. Adik (Unknown Named).
3. Bude Sugiarti (b. 1956 - Sekarang) met. Suami Pakde Amir Pelukis & Pengusaha Ketoprak Keliling.
Anak keturunan (tidak diketahui).
Kecuali anak terakhir yuyun.
4. Pakde Aying Sugiarto (b. 1958 - d. 2019) met. Bude Nunung Sri Hayati.
1.1. Aak Asmet met Istri Cece. Pengusaha Optik, Ketua Rukun Tetangga Cipondoh Tangerang.
1.1.1 Asti.
1.1.2. Al.
1.1.3. Harun.
1.2. Teteh Tari met Suami Farhan. SE Manajer(Anak dr. Adrianus. MARS Direktur Rumah Sakit) met Suami Kedua Manajer.
1.1.1. Raffa
1.1.2. Naysa.
1.1.3. Bintang.
1.3. Teteh Yani Kasir Supervisor KFC met. Aak Andi Pemilik Bengkel Motor.
1.1.1. Ipal.
1.1.2. Tidak diketahui.
1.4. Deviana Nurgianti met. Raden Febri. SE (Trah Amangkurat I - Tionghoa).
1.1.1. Raden Ajeng Jenaka Hayuning Bowo.
1.5. Emil.
1.6. Intan.
1.7. Vira.
5. Bude Sutiyah (b.1962 - Sekarang). met Pakde Yono (1960 - Sekarang).
1.1. Mbak Nurianah, Pegawai Spv Pabrik.
1.2. Mbak Heni.
1.3. Mas Ari Singo Edan.
1.4. Mbak Amin.
1.5. Mbak Gina.
1.6. Bimo.
6. Pakde Susmantoro Gendeng Sesat (b. 1964 - Sekarang). met. Istri Pertama met. Istri Kedua met. Istri Ketiga met. Bude Laminah met. Bude Ida.
1.1. Mbak Andri.
1.2. Mas Pandu.
1.3. Ayu.
7. Mama Sukerawalati, Pengawas Pabrik (Manajernya Pak Margono), met Suami Papa Along Purnama, Teknisi PT. ARIF gaji Rp.100.000,00 (1983 - 1987). Pengawas PT milik Mr Riam (Gaji Rp.1.500.000,00) tahun 1990 - 1993, Pengawas Pabrik gaji Rp.1.5 juta (1993 - 1996), Kepala Bagian Gaji Rp.2.500.000,00 & Pengusaha Konveksi Pendapatan Usaha Rp.15 juta perbulan (1995 - 2001), Staf Ko Yuming (Gaji Rp.2.500.000,00) tahun 2003 - 2009, Kepala Bagian CV Teddy Jaya Gaji Rp.4 Juta Insentif Mingguan 2 Juta (2009 - 2017).
1.1. Anita Candra. A.Ma. Staff Administrasi Non Food Hypermart (2004 - 2007), Assisten HR MPPA (2007 - 2010), Staf HRD & Personalia PT Matahari Putra Prima. TBK. Gaji Rp.3.5 juta (2010 - 2017).
1.2. Saya Bondan Ramadhani Purnomo. Sarjana Muda Hukum (SHMK). Mantan Wakil Ketua Kelas 2A SMP Muhammadiyah 04 tahun 2006 - 2007 (Ikatan Remaja Muhammadiyah), Mantan Ketua Majelis Perwakilan Kelas SMK Pelita Bangsa tahun 2008 - 2009.
1.3. Ciemens Oktavianus.
3. Mbah Warno (c.b 1932 - c.d 2012), menikahi seorang janda lampung, setelah kecewa mbah uti kustiyah menikah lagi dengan bahu simin.
1. 1. Anak Tiri
1. 2. Anak Tiri, Keduanya di Jepara.
4. Mbah Suwar Surati (c.b 1934 - c.d 2022) menikahi sepupunya Mbah Karsono (c.b 1934 - c.d 2017).
anak mbah suwar.
1. 1. Bulik Hartini.
1. 1. Bulik Darti
1. 1. Bulik Darto.
1. 1. Bulik Tuti.
1. 1. Om Bambang.
Kakek Buyut Dari Bondan dari Garis Ibu dari Jalur Nenek Bondan :
1. Eyang Buyut Raden Mas Suromenggolo (c.b. 1885 - c.d 1940), Keturunan Trah Mataram tetapi sudah mati obor (Tidak tahu keturunan raja mataram yang mana), dan masih keturunan raden banyak catra adipati pasir luhur.
2. Eyang Buyut Putri Tiri Raden Ayu (Unknown Named).
Tidak Punya Anak.
Memiliki 5 Anak Angkat Bersama.
1.Eyang Kopral (c.b 1935 - c.d tidak diketahui), Pensiunan Dini TNI RI tahun 1973, kaki tangannya buntung dalam perang kemerdekaan dan perang RI melawan Pemberontakan (sudah mati obor).
Eyang Kopral Pensiunan Dini di tahun 1974, Diusia 45 tahun tak dapat dana pensiunan bulanan tni, sungguh miris, padahal kaki tangannya buntung karena peperangan kemerdekaan RI dan melawan pemberontakan selama dinas TNI, dihari pensiun dininya , untuk makan , cangkul tani sendiri di ladang miliknya.
Kakekku adalah Pahlawan Kemerdekaan RI tanpa Tanda Jasa.
1.2. Eyang (Unknown Name), Petani Banyumas, yang sayang pada ibu saya keponakan, sayang anak anak mbahu sungep dan adiknya mbah uti raden ajeng kustiyah, setiap datang ke sana mbah uti dibawakan hasil tani beberapa karung (sudah mati obor).
1.3. Eyang Uti (Unknown Name), tinggal di teluk penyu, cilacap.
1.3.3 Bule Ratih (anaknya).
1.4. Eyang Uti (Unknown Name), tinggal di Sugihan, Cilacap.
1.5 Tidak Diketahui Riwayatnya.
3. Eyang Putri (Istri Kedua) (Unknown Name). Rakyat Biasa Banyumas.
1.1.Eyang Raden Dokter, Transmigrasi ke Sumatera (Mati Obor).
1.2. Eyang Raden Manajer Hotel di Jakarta, Riwayat Cerita Nenek Saya Raden Kustiyah Pernah Datang ke Rumah Kakak Tirinya Disayang Diberi Uang dan Baju Kebaya oleh Kakak Tirinya Yang Sayang tapi Iparnya Jahat , Mbah Uti Kustiyah sudah jatuh miskin minder malu (Sudah Mati Obor)
3. Mbah Buyut Putri Nyi Karsinem (Nenek Buyut Kandung Bondan).
1.1.Mbah Uti Raden Ajeng Kustiyah Binti Raden Mas Suromenggolo (c.b 1937 - c.d 2000) met. Bersuami Bahu Sungep bin Penatus Madirsad . Pasangan Kohabitasi : Bahu Simin (mantan Pembantu Mbah Kakung Bahu Sungep).
Mbah Uti Raden Ajeng Kustiyah adalah seorang Ningrat Banyumas lahir di Cindaga Kabasen Banyumas dan beragama kejawen, bapaknya Raden Mas Suromenggolo Ningrat Banyumas dan ibunya Nyi karsinem adalah istri ketiga raden mas suromenggolo yang beragama kejawen, seorang peternak babi berjumlah 60 ekor.
Selama Masa Hidup Mbah Uti Kustiyah dan Mbah Kakung Bahu Sungep Berumah Tangga hidupnya makmur dan kaya raya.
ketika Mbah Bahu Sungep wafat tahun 1965 di Kuburan Massal Bukit Tamieng, Mbah Uti Kustiyah mewarisi tanah hektaran dari Mbah Bahu Sungep, jatuh miskin setelahnya karena Mbah Uti Menjanda, menolak segala lamaran dari Pegawai Negeri dan TNI ketika Menjanda.
Mbah Uti Kustiyah menjadi pasangan kumpul kebo bersama mbah kakung simin kakek tiri kami karena mbah uti kustiyah dicintai oleh mbah simin yang suka kepada diri mbah uti, mbah simin melakukan ilmu sihir untuk membuat jatuh cinta mbah uti kustiyah.
Akhirnya mbah uti jatuh cinta, tetapi setelah tahun 1977, ilmu sihirnya hilang mbah uti sadar dan menyesali kebersamaannya bersama mbah bahu simin yang sudah menjabat kepala dusun desa sidamulya.
sejak itu mbah uti kustiyah hampir tak pernah mau menyapa mbah bahu simin
Anak dan Keturunan Raden Ajeng Kustiyah dan Bahu Sungep.
1. Drs. Darno (b. 1952 - d.2010). Lulus Doktorandus tahun 1982. Karyawan Perum Pertamina tahun 1974, Kepala Bagian PT. Pertamina tahun 1982 - 2000, Kepala Bagian PT. Bukit Asam.Tbk tahun 2000 - 2009, Tabungan Pensiun (Taspen) sebesar Rp.825 juta, Rumah Kedua Muara Enim Sumsel Beberapa Ribu Meter & Sawah, Rumah Terakhir di Cilacap seluas 800 meter. met. Istri Bude Prami (Anak dan Mantu Durhaka).
Anak Pakde Darno.
1.1. Mas Deni.
Anaknya tidak diketahui.
1.2. Mbak (Unknown Name) (Anak Durhaka) met. Suami Jaksa/ Hakim.
Anaknya tidak diketahui
2. Bude Darni (b. 1954 - 2022), Mantan Artis Pelakon Ludruk Bersama Artis Terkenal Srimulat salah satu contoh pernah manggung bersama timbul srimulat di kanjuruhan malang dan radio sejawa tengah. met. Suami Pertama Kaya Raya Tapi Suka Mukul Mukul KDRT Wafat. met. Suami Kedua Pakde Karyono Tidak Direstui Mbah Uti. met. Pakde Leman, suami keempat Pakde Gofar Pasangan Kumpul Kebo disahkan Ulama Setempat.
1.1 anak dari pakde kaya raya wafat masih anak.
1.2. Mbak Heni, Diasuh oleh Sepupu Mbah Kakung Mbahu Sungep yang Pengusaha Kaya Raya di Gadrung Mangu.
1.3 Mbak Dwi.
1.3.3. Fani met. Suami Orang Madura.
1.3. Mas Awit.
1.4. Mas Wiji.
1.5. Mas Sungging.
1.6. Adik (Unknown Named).
3. Bude Sugiarti (b. 1956 - Sekarang) met. Suami Pakde Amir Pelukis & Pengusaha Ketoprak Keliling.
Anak keturunan (tidak diketahui).
Kecuali anak terakhir yuyun.
4. Pakde Aying Sugiarto (b. 1958 - d. 2019) met. Bude Nunung Sri Hayati.
1.1. Aak Asmet met Istri Cece. Pengusaha Optik, Ketua Rukun Tetangga Cipondoh Tangerang.
1.1.1 Asti.
1.1.2. Al.
1.1.3. Harun.
1.2. Teteh Tari met Suami Farhan. SE Manajer(Anak dr. Adrianus. MARS Direktur Rumah Sakit) met Suami Kedua Manajer.
1.1.1. Raffa
1.1.2. Naysa.
1.1.3. Bintang.
1.3. Teteh Yani Kasir Supervisor KFC met. Aak Andi Pemilik Bengkel Motor.
1.1.1. Ipal.
1.1.2. Tidak diketahui.
1.4. Deviana Nurgianti met. Raden Febri. SE (Trah Amangkurat I - Tionghoa).
1.1.1. Raden Ajeng Jenaka Hayuning Bowo.
1.5. Emil.
1.6. Intan.
1.7. Vira.
5. Bude Sutiyah (b.1962 - Sekarang). met Pakde Yono (1960 - Sekarang).
1.1. Mbak Nurianah, Pegawai Spv Pabrik.
1.2. Mbak Heni.
1.3. Mas Ari Singo Edan.
1.4. Mbak Amin.
1.5. Mbak Gina.
1.6. Bimo.
6. Pakde Susmantoro Gendeng Sesat (b. 1964 - Sekarang). met. Istri Pertama met. Istri Kedua met. Istri Ketiga met. Bude Laminah met. Bude Ida.
1.1. Mbak Andri.
1.2. Mas Pandu.
1.3. Ayu.
7. Mama Sukerawalati, Pengawas Pabrik (Manajernya Pak Margono), met Suami Papa Along Purnama, Teknisi PT. ARIF gaji Rp.100.000,00 (1983 - 1987). Pengawas PT milik Mr Riam (Gaji Rp.1.500.000,00) tahun 1990 - 1993, Pengawas Pabrik gaji Rp.1.5 juta (1993 - 1996), Kepala Bagian Gaji Rp.2.500.000,00 & Pengusaha Konveksi Pendapatan Usaha Rp.15 juta perbulan (1995 - 2001), Staf Ko Yuming (Gaji Rp.2.500.000,00) tahun 2003 - 2009, Kepala Bagian CV Teddy Jaya Gaji Rp.4 Juta Insentif Mingguan 2 Juta (2009 - 2017).
1.1. Anita Candra. A.Ma. Staff Administrasi Non Food Hypermart (2004 - 2007), Assisten HR MPPA (2007 - 2010), Staf HRD & Personalia PT Matahari Putra Prima. TBK. Gaji Rp.3.5 juta (2010 - 2017).
1.2. Saya Bondan Ramadhani Purnomo. Sarjana Muda Hukum (SHMK). Mantan Wakil Ketua Kelas 2A SMP Muhammadiyah 04 tahun 2006 - 2007 (Ikatan Remaja Muhammadiyah), Mantan Ketua Majelis Perwakilan Kelas SMK Pelita Bangsa tahun 2008 - 2009.
1.3. Ciemens Oktavianus.
8. Anak Diluar Kawin : Lik Muji met. Istri Lik Puji.
1.1. Isma.
1.2. Sagita.
1.3. Ardian.
Nasab / Silsilah Bondan dari Jalur Ayah.
Kakek Buyut Kakek Bong A Fuk, Baru datang dari Negeri Cina ke Pulau Belitung.
Datang ke Belitung, Seorang Hakka tahun 1870, Buruh Tambang Timah Perusahaan GMB Hindia Belanda (PT. TIMAH .TBK )
Kakek Nenek Buyut dari Kakek Bondan.
1. (Unknown Name) Suku Hakka Marganya Bong (Wang) (c.b 1885 - d.1935), Seorang Pegawai Perusahaan Hindia Belanda.
2. Popo Buwasiyah, Seorang Islam Melayu Belitung.
Kakek Nenek Buyut dari Nenek Bondan.
1.Kakek Buyut Lie A Thet (c.b. 1885 - d. 1955), Pegawai GMB Hindia Belanda.
2. Nenek Buyut Seorang Melayu Belitung Muslim.
Anaknya Buwasiyah dan Besannya Lie A Thet.
1. Unknown Name.
2. Unknown Name, Pemilik Tanah Pertanian seluas 20 hektar, Pengusaha Perikanan Penangkapan, Pemilik Pulau Kecil seluas 10 hektar di Kepulauan Bangka Belitung (Paman Papa).
1.1.1. Kakak Susu Apet.
1.1.2 Kakak Susu Apet.
1.1.3. Susu Apet, Pemilik Rumah Rp.450 juta di duren villa tangerang dari tahun 1990 - sekarang, pengusaha.
1.1.4. Sukmei (Unknown Name), met Susu Insinyur Direktur Perseroan Terbatas, Pemegang Saham, Pemilik Rumah Mewah senilai Rp.3 milyar tahun 1990 - Sekarang di Jakarta Utara (Muara Kapuk).
Susu dan sukmei tewas kecelakaan di jalan tol jawa barat. Meninggalkan kepedihan bagi anaknya yang masih balita di tahun 2005. Anaknya mewarisi saham, tabungan milyaran dan rumah milyarannya diwalikan oleh wali ampunya.
3. Kakek Saya Bong A Fuk (b. 1915 - d. 1976), Pegawai GMB Hindia Belanda tahun 1940, Pegawai PN Timah Orde Lama & Orde Baru.
Gaji Kepegawaian tidak besar, cuma cukup untuk anak 10 sampai 12 orang.
Pegawai bawahan yang prihatin, masih bersyukur daripada rakyat nusantara pengangguran.
Kakek saya harusnya pensiun di tahun 1974 dijanjikan pensiun , tapi belum dipensiunkan soalnya kalau pensiun dianggap mengundurkan diri tak dapat pensiunan bulanan, sampai sakit wafat diusia 57 tahun karena belum dipensiunkan untuk dapat dana pensiunan bulanannya.
Anak Cucu Kakek (Kung Kung) Bong A Fuk.
1. Apak (Unknown Named).
2. Apak (Unknown Named).
3. Kuku (Unknown Named).
1.1. Cici Lipa, TKW Taiwan, Pengusaha Konveksi di Taiwan, WNI menetap di Taiwan.
1.1.1 Frans, Bachelor of Arts di Australia.
4. Apak Bong Chun Pa (Unknown Named), Pemilik 1 Unit Rumah Kawasan Perumahan Mewah Taman Palem Jakarta Barat tahun 1988 - 2008, Pemilik 3 Unit Apartemen Mewah di Jakarta Utara, Pemilik Komanditer Bidang Kontraktor, Pemilik Bengkel, Pemilik Angkutan Umum Plat Pribadi.
1.1.1 Cici Bong Fung, Traveler Luar Negeri. Pengusaha Pabrik.
1.1.2 Cici Bong A Se, Pekerja Imigran Australia Sejak Tahun 1990 - Sekarang.
1.1.3 Koko Bong Sun. Pengusaha.
1.1.4. Koko Bong Sie. Pengusaha.
1.1.5 Cici Liva met Koko Drs. Dano. Pemilik Rumah Mewah Rp.2 milyar di Jakarta Barat.
1.1.1.1. Reynald. BA. Lulusan Australia.
5. Kuku (Unknowd Named)
6. Apak Asen (Unknowd Name), Pengusaha Reklame.
7. Kuku Anyuk (Unknownd Name) met. Drs Agus Salim (Kucong Lim), Assistant Direktur Pabrik Sepatu gaji Rp.25 juta tahun 2009 - 2022, Manajer Pabrik Permen Gaji Rp.15 juta tahun 1990 - 2009, Staf Gudang tahun 1979 - 1990, Investor Logam Mulia 20 Kg tahun 1990 - Sekarang, Pemegang Saham Batubara Senilai Rp.2,5 milyar.
8. Kuku (Unknowd Name), Disangiang.
9. Kuku A Ngut (Unknowd Name). Pemilik Rumah Di Bekasi.
1.1.1 Cici Yeyen.
1.1.2. Cici Mimi.
10. Papa Saya Bong Nyu Long (Along).
11. Kuku Bong Mei Lan met. Suami Pertama China Semarang met. Suami Ketiga Kucong Lun Pemilik Tanah Tani seluas 3 Hektar di Belitung.
1.1.1. Cici Selvi.
1.1.2. Koko Iwan. Pengusaha.
1.1.3. Andre Permana.
11. Susu Bong A Fong.
Bibi Sepupu Papa /Anak Cucu Lie A Thet.
1. Nenek Saya Lie Nyat Chin (b. 1920 - d. 1968) met. Suami Bong A Fuk (b. 1918 - d.1976) , Pegawai GMB Hindia Belanda & Pegawai PN Timah Orde Lama s.d Orde Baru.
2. (Unknown Name) met. Suami Yaman Arabian Man.
1.1.1. Paman Muklis, Guru Pegawai Negeri Sipil SMP.
3. (Unknown Name) met. a Suami Ambonese - Dutch.
1.1.1. Paman Herman, Pemilik Villa Resto di Bali.
4. (Unknown Name) Busui Anai met. Suami Melayu Islam.
Kekerabatan Keluarga Politik Desa Sidamulya dan Belitung Timur & Belitung :.
1. Mbah Tjarik Poniman (b. 1930 - d. 2005), Sekretaris Desa (Juru Tulis Desa) Sidamulya Diangkat oleh Pakde Doktorandus Kadar, Kepala Desa Sidamulya karena yang paling nurut dan mampu menolong. Beliau Tjarik Poniman adalah Sepupu Mbah Kakung Bahu Sungep dan Mbah Penatus Kholida.
2. Mbah Bahu Simin (b. 1945 - Sekarang), Suami Pasangan Kohabitasi Mbah Uti. Penjahat Mbah Uti Raden Ajeng Kustiyah, Menjabat Kepala Dusun Desa Sidamulya diangkat oleh Mbah Penatus Soekemi, Kepala Desa Sidamulya tahun 1970 - 1975, atas saran masyarakat dusun yang masih memandang kakek saya bahu sungep supaya derajat anak anak bahu sungep terangkat derajat dan harkatnya.
3. Tjarik Sono, Tjarik Desa Kecamatan Petimuan, Cilacap tahun 1980 - 1990., Keponakan Langsung Mbah Soekemi.
Diangkat karena pamannya Eyang Soekemi Menjabat Kepala Desa dan Sepupunya Pakde Drs. Kadar Menjabat Kepala Desa Sidamulya.
4. Eyang Leman, Ketua Rukun Warga Pesing Kedoya Jakarta Barat tahun 2000 - 2004. Sepupu Mbah Kakung Bahu Sungep dan Mbah Penatus Kholida, Sepupu Eyang Tjarik Poniman.
5. Paman Ir. Basuki Tjahaja Purnama. MM. Pengusaha. Anggota DPRD Kab. BELTIM tahun 2004 - 2005, Bupati Belitung Timur tahun 2005 - 2006, Anggota DPR RI tahun 2009 - 2012, Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 - 2014, Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 - 2017, Komisaris PT. PERTAMINA. tahun 2019 - 2024 dan Ketua Pengurus Bidang Ekonomi PDI - P tahun 2024 - Sekarang.
Paman Ahok adalah sepupu bibi saya (kakak iparnya papa saya) yaitu Sisilia Bun Nyat Chin adalah sepupu ibu paman ahok yaitu popo buniarti ibunya paman ahok.
2. dr. Basuri Tjahaja Purnama. M.Gz. Kepala Puskemas Manggar tahun 2002 - 2005, Kepala Bidang Dinas Kesehatan Beltim tahun 2005 - 2010, Bupati Belitung Timur tahun 2010 - 2015, Direktur Utama PT. JABABEKA INDUSTRI KENDAL & JABABEKA MOROTAI tahun 2017 - Sekarang.
Paman Dr. BASURI ADALAH ADIK DARI PAMAN AHOK
3.Mbah Murslan (c.b 1910 - d. 1997), Guru SMP Pius Cilacap (1957 - 1988), Kepala Sekolah SMP Pius Cilacap (1988 - 1992), Ketua Koperasi Kawunganten Cilacap (1960 - 1993), Ayah Angkat Mama dan Kakek Angkat Bondan.
Keluarga Inti Bondan.
Papa Bong Nyu Long (Along Purnama), Pegawai PT. Arif gaji Rp.80.000,00 tahun 1983 - 1987, Pengawas Bos Mr Riam (Bos Korea Selatan) gaji Rp.1.000.000,00 tahun 1990 - 1993, Kepala Bagian Kosambi Gaji Rp.2.500.000,00 tahun 1995 - 2001, Pengusaha Konveksi Pendapatan Laba Rp.15 juta perbulan tahun 1995 - 2001, Kepala Bagian CV Teddy Jaya tahun 2009 - 2017, Kerja Gaji Rp.4.000.000,00 dengan Bos China (Masih Kerja) dan teman teman kerja china pengusahanya, teman kerja indonesia.
Mama Sukarelawati Ibu Rumah Tangga.
Kakakku Anita Candra. A.Ma (Ahli Muda Bahasa Inggris) PEC. Mantan Anggota OSIS SMPN Kota Tangerang dan SMK Panca, Dari SD, SMP & SMA (1989 - 2004) peringkat 2 & 3 berturut turut, kerja sebagai Staf HRD & Personalia PT. MATAHARI PUTRA PRIMA. TBK tahun 2004 - 2017 gaji Rp.3.500.000,00.
Adikku Ciemen Oktavianus.
Amal Nenek Raden Ajeng Kustiyah : Hibah Tanah seluas 250 meter untuk Proyek Jalan Desa Sudagaran Kabupaten Cilacap tahun 1979.
Amal Papa & Mama Saya : Pernah jual Rumah Perumahan Kotabumi secara murah Seharga Rp.40 juta ke orang lain yang anaknya cacat fisik semua, padahal biaya papa mama bangun rumah di perumahan kotabumi tangerang itu mencapai 150 juta.
Jasa Kakek Angkat / Kakak Angkat Mbah Utu : Kopral TNI pensiun dini 1974 tanpa pensiunan bulanan dan kaki tangan buntung pada perang kemerdekaan RI & perang melawan pemberontakan RI.
Republik Indonesia (Nama Resmi).
Nama Tidak Resmi (Indonesia Commonwealth and Republic of Indonesia).
Imperialisme Indonesia (Adopsi Hubungan Daerah & Pusat, Republik Perancis, Republik Jerman & Inggris Persemakmurannya, Khusus yang dikucilkan, Adopsi Penggabunggan Negara, seperti Amerika Serikat ).
Republik Bermahkota (Crowned Republic of Indonesia).
Berdasarkan Ideologi Pancasila.
Berdasarkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen IV th 2004.
Kutipan Jurnal Nasional & Kabar Berita RI.
Bondan, S.IP. Presiden RI menyampaikan peraturan pemerintah, perppu dan undang undang bahwa "pemerintahan republik indonesia yang berbentuk satuan daerah istimewa bersifat kesultanan dan kerajaan daerah negara adalah monarki pancasila".
Bondan, S.IP. Pidato "Bahwa Pembangunan Indonesia, kebiasaan pemerintahan secara kekeluargaan sesuai gaya saya sebagai sarjana hukum, presiden RI dan mantan kepala desa, mantan bupati cilacap, bahwa gaya feodalisme, tanah rakyat untuk turun temurun, dan tanah hektaran milik saya untuk waris ke ahli waris keturunab saya turun temurun, sebagaimana tanah tanah rakyat memang waris untuk keturunannya, agraria yang saya atur dalam undang undang kita ada dua saat ini, memang untuk rakyat temurun dan keturunan sayapun temurun, jadilah kita feodal yang abadi mewarisi tanah kita sendiri" pidato kebijakan agraria baru.
"Bahwa imperialisme indonesia adalah gaya saya yang mencurahkannya dalam musyarawah untuk mufakat kebaikan bersama untuk mencapai kebersamaan, gaya saya memang feodal desa dan kapital desa, dalam undang undang diatur layaknya musyawarah deaa ini mencapai mufakat bersama untuk kebaikan supaya kita makmur turun temurun, maka pengganti saya ha rus anak ideologis saya supaya kemakmuran dan gabungan negara kita tetap satu dan tetap musyawarah mencapai mufakat kebaikan agar kemakmuran tercapai dalam kerja membangun negara dari segala sektor di negara kita yang berdikari, walaupun kita ketergantungan IPTEK Luar Negeri kita kembang dalam negeri, terus menerus, musyarawah dan mufakat kebaikan tetap kita pertahankan apabila saya telah tiada, dilangsungkan turun temurun supaya kita tetap menjadi negara besar yang makmur".
"Kita tidak melawan amerika serikat dan eropa, karena kita menghormati perdamaian dunia, menghormati amerika serikat dan eropa karena mereka adalah pusat ilmu pengetahuan teknologi, kita benar benar tidak bisa melawan amerika serikat dan eropa, amerika dan eropa tetap aman, karena kami hanya satu tujuan membangun negeri dalam iptek, infrastruktur kemanukmaran kebahagian dari penggabungan negara negara ini".
Selama masa kepemimpinan presiden bondan, diberikan penangguhan oleh undang undang memperpanjang masa jabatan untuk menyelesaikan penggabungan beberapa negara dalam NKRI selama proses masih berjalan dan selesai penggabunggan beberapa negara dalam NKRI, dan menyelesaikan pembangunan terarah untuk kebutuhan penggabungan negara, sebelum mengundurkan diri.
Masa Pemerintahan Bondan, disebut Masa Integrasi Beberapa Negara dan Masa Mega Pembangunan.
Sistem Pemerintahan Indonesia.
Presiden Pertama RI : Ir. Soekarno.
Presiden Kedua RI : Letjen Suharto.
Presiden Ketiga RI : Prof. Dr. BJ. Habibie.
Presiden Keempat RI : H. Drs. K.H. Abdurrahman Wahid.
Presiden Kelima RI : Dr. Megawati Soekarno Putri.
Presiden Keenam RI : Dr. Letjend Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Ketujuh RI : Ir. Joko Widodo.
Presiden Kedelapan : Letjend Prabowo Subianto Joyohadikusumo.
Selanjutnya Presiden RI (Pancasila Imperialisme) : Dr. Bondan Ramadhani Purnomo. S.IP. SS., Mantan Kepala Desa Sudagaran, Mantan Walikota Batu, Mantan Gubernur Jawa Timur, Anggota DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Raja Elektif Albania, Raja Elektif Montenegro, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
masa jabatan selama dua periode, tercapainya uni riil indonesia & negara gabungan, serta pembangunan kemakmuran, menyatakan mengundurkan diri.
Menjabat Ketua MPR RI & Ketua DPR RI, selama satu kali masa jabatan, tercapainya uni riil indonesia & negara gabungan, serta pembangunan kemakmuran, menyatakan mengundurkan diri.
Kutipan "Bondan Ramadhani Purnomo, S.IP memerintah sebagai seorang Presiden Republik Indonesia tanpa kekerasan, memerintah dengan cara cara musyawarah untuk mencapai kemufakatan bersama untuk kebaikan bersama, bahwa semua hal dapat dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan baik, dalam pemerintahan membangun kesetaraan pendidikan, kemakmuran pembangunan yang merata yang berkelanjutan, bukan seorang diktator yang seumur hidup memerintah, bukan pula seorang tirani yang menggunakan kekerasan dalam pemerintahan.
Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan "memegang kekuasaan pemerintahan indonesia tertinggi" dalam pasal UUD RI sesudah amandemen VI tahun 2004.
Bondan, Presiden RI yang dipilih melalui pemilu sesuai Amandemen UUD RI VI tahun 2004.
Sejumlah Rangkaian UUD RI Amandemen IV tahun 2004.
1. pembukaan UUD RI (Undang Undang Dasar) (Tidak Dapat Diubah Dalam Bentuk Apapun).
2. Penambahan Hak Asasi Manusia dan Hak Hak Sipil Dsb (Sesuai Prinsip Hak dan Jamsos, adopsi UUD & Sistem Hukum Skandinavia, Liechtenstein, Australia & Kanada).
3. Menganut Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan sosial yang dijamin oleh pemerintahan.
3. Ekonomi Berasas Kekeluargaan & Ekonomi Campuran.
4. Masa Jabatan MPR RI dapat dipilih lima tahun berturut turut, dipilih melalui pemilu.
5.. Penjelasan Cita Cita Rakyat Pasal 28 UUD RI "Setiap orang berhak memperoleh jabatan pemerintahan RI.
6.Masa Jabatan Presiden selama dapat dipilih selama lima tahun, dipilih untuk satu kali masa jabatan (dipilih melalui pemilu).
7. Masa Jabatan DPR RI dan DPD RI dipilih selama lima tahun berturut turut (dipilih melalui pemilu).
8. Masa jabatan ketua makhamah agung /konstitusi dan para hakimnya dipilih selama lima tahun, dapat dipilih kembali setelahnya, ditunjuk oleh presiden RI atas saran dan persetujuan DPR RI.
7. Masa jabatan kepala daerah/desa yang hanya lima tahun dapat dipilih sekali masa jabatan melalui pilkada/pilkades,
8. Satuan Pemerintahan Daerah Bersifat Istimewa Diakui, Pemerintahan Daerah dengan Otonomi Daerah, & Pemerintahan Desa Mengatur Pemerintahannya Seluas luasnya.
8. Hubungan Pusat dan Daerah, Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi.
9. Hubungan Republik Indonesia dan Negara Gabungan disebut Daerah Negara bergabung dalam satu negara NKRI dalam Bentuk Kenegaraan Uni Riil (Monarki Parlementer /Republik Semi Presidensiil) adalah termasuk satuan pemerintahan daerah istimewa diatur oleh undang undang, berikutnya.
Yang termasuk Daerah Istimewa adalah
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (Diperluas Eks Daerah Istimewa Surakarta: Dibagi Kasultanan dan Pakualaman), Warisan Budaya Bangsa Kesultanan dan Kadipaten Secara Turun Temurun Dipimpin Sultan dan Adipati yang sudah ada sebelum Kemerdekaan Indonesia.
2. Daerah Istimewa Aceh, Kesatuan Pemerintahan Daerah Istimewa Berdasarkan Adat Istiadat dan Kekhususannya Berhukum Syariat Islam.
3. Daerah Khusus Papua (Dibagi Dua yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua), berdasarkan kekhususan adat istiadat papua supaya etnis papua dapat memajukan daerahnya
Begitu pula cita cita dalam mengambil negara lain, republik indonesia melakukan penawaran pembelian terhadap negara lain dengan pembayaran emas dan uang kepada negara yang hendak dibeli, musyarawah dan mencapai mufakat tercapainya negara tersebut menerima tawaran bergabung ke dalam republik indonesia dengan sukarela terjadinya cessi dan fusi serta penggabungan beberapa negara ke dalam negara republik indonesia.
Negara yang bergabung dalam negara kesatuan republik indonesia dengan musyarawah akuisisi (purchase/aqcuire) / pembelian negara, bahwa pendekatan militer adalah opsi paling akhir.
Dalam kaitan ini, bentuk kenegaraan adalah uni riil.
Serta adapun hubungan antar negara ini, adalah antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah khusus (uni riil) disebut pemerintahan daerah negara
Untuk membentuk sebuah keberagaman pemerintahan dan politik, dalam hal ini pemerintahan indonesia membentuk suatu sistem pemerintahan daerah yang bercorak monarki parlementer dan republik semi presidensiil.
Adapun negara negara bergabung dalam uni riil dalam NKRI, sebagai wilayah teritori atau provinsi luar negeri RI.
1. Daerah Istimewa Timor Leste, (Digabung berstatus Provinsi Daerah Istimewa Timor Timur).
3. Daerah Istimewa Montenegro.
4. Daerah Istimewa Albania.
5. Daerah Istimewa Singapura.
Catatan : bahwa segala militer pemerintahan daerah provinsi luar negeri tersebut dibubarkan, hanya ada pendudukan tni & polri disetiap area pertahanan keamanan daerah daerah negara itu.
I. Structure of State, Berdasarkan UUD RI 1945 Amandemen IV tahun 2004.
Republik Indonesia adalah berbentuk pemerintahan republik presidensiil dan bentuk negara kesatuan yaitu kekuasaan presiden tidak tak terbatas oleh undang undang dasar republik indonesia dan menganut asas kedaulatan rakyat dengan kekuasaan tertinggi ditangan rakyat diwakilkan dikuasakan oleh lembaga legislatif atau majelis perwakilan rakyat terdiri dari dua kamar yaitu dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat serta presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta memiliki peranan seremonial yang memperoleh kekuasaan secara demokratis melalui pemilu RI yang diadakan lima tahun sekali dapat dipilih untuk satu kali masa jabatannya, menurut UUD RI Amandemen IV tahun 2004.
Ketua majelis perwakilan rakyat dipilih selama lima tahun sekali, dapat dipilih kembali.
Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan, dimana asas kedaulatan rakyat yang diatur dalam undang undang, serta negara indonesia adalah negara hukum.
Kekuasaaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali, dalam musyawarah ditetapkan oleh suara terbanyak untuk menetapkan tap MPR RI atau Amandemen UUD RI.
Kekuasaan MPR RI mengangkat, melantik dan memberhentikan Presiden RI diatur oleh undang undang.
Kekuasaan Presiden.
Republik Indonesia dipimpin oleh dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan lembang tinggi negara yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan serta panglima tertinggi TNI (Militer Indonesia).
Sebagai kepela negara berhak menyatakan perang atau penggabungan negara, meratifikasi perjanjian internasional dan sebagai kepala pemerintahan menyelenggaran urusan pemerintahan indonesia, sebagai kepala negara induk yang dimana kepala negara dependen bertanggung jawab kepada kepala negara induk yaitu presiden RI, Presiden RI adalah simbol pemersatu bangsa yang memperoleh kekuasaan dari hasil pemilihan umum menjabat presiden selama lima tahun secara berturut turut.
Empat Unsur Negara : Pemerintahan, Rakyat, Wilayah dan Pengakuan Negara Lain.
Pelantikan Presiden dilaksanakan oleh Majelis Perwakilan Rakyat dengan presiden RI mengambil sumpah jabatan saat pelantikan dan pidato pertama kali dalam pelantikan.
sebagai presiden terikat oleh ketentuan yang diatur oleh undang undang dasar republik sebagai kepala negara dapat menyimpulkan perjanjian internasional dengan saran persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara dapat menyatakan perang dengan negara lain, berhak menerima penggabungan negara lain ke wilayah indonesia, berhak menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya dan darurat, mengadakan perjanjian perdamaian dengan negara lain atas persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Kekuasaan Presiden berhak memberi tanda, gelar, pangkat kehormatan, dan mempunyai hak prerogratif yaitu abolisi, amnesti, grasi dan rehabilitasi.
Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dapat mengajukan rancangan undang undang bersama dewan perwakilan rakyat atas kesepakatan bersama, disahkan oleh rapat pengesahan oleh dewan perwakilan rakyat.
Dewan perwakilan rakyat dapat mengajukan usul rancangan undang undang dengan persetujuan presiden, disahkan menjadi undang undang dalam sidang pengesahan undang undang.
Presiden dibantu oleh wantimpres, semacam dewan pertimbangan presiden, untuk pertimbangan agar supaya presiden memperoleh jawaban atas pertanyaan dalam seputar pembangunan pemerintahan dsb.
Majelis Perwakilan Rakyat bertugas mengamandemen UUD RI, melantik, mengangkat dan memberhentikan presiden, menetapkan TAP MPR RI, menyelenggarakan sidang istimewa serta presiden memberikan Pidato Sidang Istimewa.
Presiden tidak bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atau kepada Majelis Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat bertugas membuat undang undang, menjalan fungsi sebagai pengawas undang undang, membentuk satuan petugas dalam hak angketnya, membuat APBN bersama pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat beranggotakan 560 Anggota.
Dewan Perwakilan Daerah bertugas membuat APBN bersama DPR RI dan Pemerintah atas usulan daerah dan kepentingan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah beranggotakan 360 Anggota.
Sebagai pemerintah, atau presiden dibantu oleh kabinet atau menteri yang dimana menteri membawahi departemen dan dinas dalam pemerintahan daerah.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Menteri bertugas membantu presiden dibidangnya masing masing..
kabinet berfungsi melaku kan bertindak sebagai eksekutif dalam pemerintahan negara, bertindak administratif mengenai urusan dan masalah negara,
kontrol terhadap departemen kementriandan masyarakat, dalam menetapkandan melaku kan pengawasanterhadapkebijakandan regulasi.
Presiden dan kabinet mempunyai hak mengambil keput usan, konselor u ntu k urusan internal, konselor keuangan ekonomi, konselor perencanaan pembangunan negara, perencanaan sosial dan konselor hubungan internasional.
perencanaan proyek dan tagihan dana anggaran untuk pembangunan disetujui pemerintah.
dana anggaran untuk raja daerah istimewa dan raja kepala daerah istimewa serta keluarganya disetujui pemerintah.
dan dewan menteri, lembaga negara, instansi negara dan divisi negara menerapkan berbagai kebijakan dan tindakan eksekutif.
karya dan kinerja dari pemerintah berpedoman secara prinsip kolegial, hal ini bertanggung jawab atas administrasi negara, semua urusan penting adalah subjek hukum untuk konsultasi, pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan yang diatur undang undang.
peranan dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah bekerja sama untuk merunding dan membahas permasalahan legislasi, anggaran keuangan negara, keput usan rapat berperan menentu kan adalah dewan perwakilan rakyat, ratifikasi perjanjian internasional, pengawasan kinerja tindakan eksekutif dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang - undangandan lembaran negara (staatbald) .
tanggu ng jawab utama dari parlemen adalah undang – undang dalam prosedur pengesahan undang –undang mewajibkan persetujuan rapat, keput usansidang parlemendan persetujuan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia.
parlemen diberi mandat untuk mewakilidan menyatakan hak – hak dan kepentingan orang –orang terutama warga negara dalamkaitannya dengan pemerintah.
Komisi DPR RI berperan untuk membahas, mengawasi dan tugas pembantuan pemerintah dalam program – program tentang beberapa bidang lingkup dan regulasi.
Dalam bidang yudikatif, terdapat peradilan tertinggi berada pada makhamah agung beserta lembaga peradilan di bawahnya yaitu peradilan pidana menangani urusan pidana, peradilan perdata menangani urusan perdata, peradilan administrasi menangani urusan administrasi negara dan peradilan konstitusi menangani yudisial review atau mengawasi undang undang, menguji undang undang dengan undang undang dasar RI.
terdapat proses pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua dan kasasiatau peninjauan kembali dari makhamah agung.
Sistem Kepartaian Indonesia dan Negara Dependensinya : Menganut sistem multi partai yang berasaskan pancasila, bukan atas suku ras dan agama.
Presiden dipinjami kekuasaan oleh koalisi dan oposisi untuk mencapai cita cita kemakmuran yang hakiki sebagai konsep negara welfare state berasaskan ekonomi kekeluargaan atau ekonomi campuran.
Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan yaitu republik presidensiil, dimana presiden republik indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan,
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilu yang dilantik oleh MPR RI, bersumpah jabatan di hadapan MPR RI.
Masa jabatan presiden selama lima tahun, dapat dipilih satu kali masa jabatan kembali.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai undang undang dasar RI.
Presiden dalam menjalankan tugas dibantu oleh wakil presiden.
Presiden Indonesia adalah Warga Negara Asli (Asal Bangsa dan Asal Keturunan),
Presiden dan Wakil Presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan pemilihan umum dari suara rakyat terbanyak
Tugas, Kewajiban dan Hak Presiden diatur oleh Undang Undang Dasar, dapat dijelaskan kekuasaan presiden adalah tak tidak terbatas, maka dapat disimpukan kekuasaan presiden terbatas dan diatur oleh undang undang dasar sebagai grund norm.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang undang bersama dewan perwakilan rakyat, serta Presiden membuat peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang dasar.
Dalam legislatif, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, presiden tidak dapat membubarkan dewan perwakilan rakyat.
Presiden dapat diberhentikan apabila ia sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri atau melakukan tindak pidana oleh sidang MPR dan Pemeriksaan Makhamah Agung.
Presiden berhak mengangkat duta atas saran DPR RI, menerima duta negara lain atas saran DPR.
Presiden mempunyai hak prerogratif yaitu memberi grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi atas pertimbangan DPR dan Makhamah Agung.
Presiden dapat memberi gelar, pangkat dan tanda kehormatan diatur oleh undang undang selanjutnya.
Adapun dewan pertimbangan yang dikuasanya sebagai penasihat atau pertimbangan kepada presiden RI yang diatur oleh undang undang selanjutnya.
Presiden dapat mengajukan pertanyaan tentang seputar ekonomi, geografis, pembangunan dan sebagainya kepada wantimpres.
Hal Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi daerah untuk mengafur pemerintahannya sendiri seluas luasnya, kecuali hal urusan yang menjadi urusan pemerintahan pusat diatur oleh undang undang.
Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan lainnya.
Susunan dan tata penyelanggaran pemerintahan daerah diatur oleh undang undang.
Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah yang dimaksud perangkat daerah yaitu dinas dinas terkait seperti dinas perternakan, dinas sosial dsb.
Hubungan Daerah (Provinsi, Kabupaten, Ibukota). dan Pusat , atau provinsi dengan kabupaten sesuai keragaman daerah dan kekhususannya diatur oleh undang undang.
Segala bentuk pemerintahan kota dihapuskan melalui amandemen UUD, hanya ada provinsi dan kabupaten.
Negara mengakui satuan satuan pemerintahan daerah bersifat istimewa dan khusus. Selanjutnya diatur undang undang.
Negara mengakui pemerintahan daerah negara yang telah bergabung dengan republik indonesia, dengan pembentukan negara fusi / cessi yang dibayarkan sejumlah uang dan emas..
Pemerintahan Daerah Negara diberi satuan pemerintahan istimewa untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, diatur oleh undang undang selanjutnya.
Negara mengakui masyarakat adat dengan hak hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan zaman dan berlaku.
Pemerintahan mengakui istana - istana kesultanan sebagai cagar budaya istimewa dan pemerintahan istana kesultanan bersifat istimewa yang kekuasaannya sebatas istana - istana kesultanan, apa yang dimaksud pemerintahan istimewa istana kesultanan adalah kesultanan atau daerah istimewa yang telah dihapuskan sejak berdirinya republk indonesia dan republik filipina diatur oleh undang undang.
Segala bentuk masyarakat adat dilestarikan menurut undang undang dasar, ada satuan pemerintahan desa adat berdasarkan welas asih dan diatur dalam undang undang, dengan sedikit pengubahan kebiasaan masyarakat adat yang masih hidup.
Negara mengakui segala bentuk suku, segala bentuk suku diakui dan diseragamkan diatur dalam undang undang, untuk marga marga dan gelar suku tetap dipergunakan melalui undang undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih disetiap daerah pemilihannya, DPR bersidang setidaknya satu tahun sekali dalam mengesahkan undang undang, DPR mempunyai kekuasaan membentuk Undang Undang, serta berhak mengajukan usul rancangan undang undang, adapun DPR memiliki fungsi pengawasan dalam menangani undang undang (legislatif review), kebijakan pemerintahan serta Peninjauan APBN dan fungsi anggaran dalam merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.
Hak hak anggota DPR, yaitu hak angket, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hak imunitas dalam fungsi pengawasan, hak istimewa adalah hak protokoler dan hak imunitas.
Setiap Rancangan Undang Undang dibahas oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama, apabila rancangan undang undang sudah disetujui bersama maka rancangan undang undang tidak boleh diajukan kembali oleh DPR.
Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang. Apabila rancangan undang undang tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari maka rancangan undang undang tetap sah menjadi undang undang dengan ketentuan tentang peraturan tentang pembentukan undang undang.
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur lanjut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh pemilu perwakilan dari setiap daerah.
Dewan perwakilan daerah berhak mengajukan rancangan undang undang berdasarkan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
Dalam hal demokrasi pancasila yang sangat menjunjung tinggi normatif berdasar kepada konstitusional, kehidupan kenegaraan dengantertib sesuai ketentuan u mum, penghormatan terhadap hak asasi manusia internasional, pelaksanaan kewajiban asasi manusia, persatuan negara, pembelaan perlindungan terhadap negara, keadilan beragama terhadap ketu hanan tunggal, kesetaraan kemakmuran um um, kesejaj aran kekayaan u mum, politik welfare dalam keadilan ekonomi - sosial - politik, keadilanterhadap kemanusiaan, keadilan terhadap penataan nilai – nilai positif dalam lingkungan sosial, keadilan dalam hubungan internasional dan keadilan terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan.
secarakonstitusional, pemilihan u mumsebagai urusan negara dengan kekuasaan rakyat untuk mempengaru hi politik secara populerdan berkeadilan. hak referendum bersifat populis untuk menuntut serta kebebasan berpendapat dalamsuatukebijakan, hu kumdan keuangan negara.
hak refrendum untuk revolusiatau perubahan bentuk politik negara atau pemisahan wilayah negara adalah ilegal dan kriminal politik.
hak negara untuk pemindahan warganegara dengan perlindungan hak – hak perdata dan asasi manusia yang melekat termasuk hak atas pemindahan hartabenda, hak negara atas mengurus proses pergantian warganegara dengan tu ntas, hak atas dana sementara waktudan pengawasan inisiasi pergantian warganegara. h ukum pengusiran absolut bagi billigerent dan makar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka yang memiliki negara dependensi yang diatur dalam traktak dan undang undang, dalam urusan luar negeri menerapkan politik bebas aktif dalam perpolitikan internasional dan hu kum internasional atas persetujuan dari negara induk. Oleh sebab itu, Republik Indonesia dapat berhu bungan diplomatik dengan antar negara merupakan subjek hu kum internasional yang telah menyatakan pengakuan (rekognisi) secara de jure dan tetap merupakan anggota atau member dari UN (United Nation) dengan asas hu bungan internasional bertujuan politik bebas aktif dalam hubungan diplomatik, hubungan perpolitikan internasional, hukum internasional, perdamaian internasional, keadilan terhadap lingkungan hidup internasional, pasifikasi terhadap darurat perang, keadilan terhadap sosial ekonomi internasional, keadilan terhadap perdagangan internasional, misi internasional terhadap pelestarian lingkungan hidup internasional, misi internasional terhadap perlindungan hak asasi dan misi internasional terhadap kemanusiaan.
Republik Indonesia adalah Negara Pancasila yang merdeka dengan negara dependennya dengan ketentuan –ketentuandalam traktat atau perjanjian internasional dan perjanjian politik dalam bentuk undang - undang, traktat pembukaan atau preamble pada pasal pertama dalam traktat dan perjanjian politik
menyatakan bahwa pemerintahan negara daerah merupakan negara dependensi berada dalam pengawasan politik dan subordinasi dari negara induk republik indonesia yang tetap mempunyai kekuasaan penuh terdiri dari legislatif, eksekutifdan yudikatif selain itu federatif dan regional government atas negara- nya dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri atau self-goverment disebut keswaprajaan atau pemerintahan daerah negara bersifat federal dan negara kesatuan, berbentuk pemerintahan adalah monarki konstitusional atau republik presidensiil, dan hubungan internasional diwakilkan atau urusan pemerintahan pusat republik indonesia atas dasar pertimbangan negara induk serta pembukaan cita cita politik bebas aktif, kebangsaaan dan bernegara, tujuan pendirian negara, dasar negara dan asas - asas negara.
ketentuan khusus dalam undang undang yang mengenai hubungan antara negara induk republik indonesia dan negara dependensi bahwa negara induk adalah negara utama sedangkan negara dependensi adalah negara bagian atau daerah otonomi diluar negeri dari negara induk yang merupakan hal yang satu padu dalam perkembangannya berbentuk kenegaraannya adalah uni rill, negara induk berkewajiban melindungi negara dependen saat darurat membantu secara bantuan militer, sosial ekonomi dsb, pada saat darurat perang atau billigerent diadakan musyawarah perdamaian untuk mencapai mufakat perdamaian, karena pendekatan militer adalah opsi terakhir, negara induk berkewajiban mendukung pemerintahan otonomi dari pemerintahan daerah negara dalam hubungan internasional, bahwa daerah negara tidak dapat mengadakan hubungan antar negara dalam hubungan internasional dari daerah negara, diatur diwakilkan oleh negara indonesia yang berhubungan diplomatik dengan negara lain.
Kewajiban Pemerintahan Daerah Negara menyetor hasil pajak daerah kepada negara induk republik indonesia, kemudian melalui APBN RI menyetor Dana Pajak ke APBD Negara untuk pembangunan daerah negara,.
Pemerintah Daerah.
terdiri dari pemerintahan Provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kabupaten dipimpin oleh bupati sebagai pemerintah kabupaten dan eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintah kabupaten, pengawasan terhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kecamatan/desa dipimpin oleh camat kepala desa (lurah) sebagai pemerintah distrik/desa dan eksekutif desa/distrik dan de /wan perwakilan rakyat daerah kabupaten sebagai badan legislasi lokal/desa, anggaran keuangan lokal/desa, pertimbangan pemerintah lokak/desa, pengawasan terhadap kinerja pemerintahan lokal/desa dan komisioner.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi /Kabupaten (Council) bertugas membuat undang - undang (khusus daerah negara), serta urusan berkaitan dengan legislasi, pengawasan, konsuler, komisioner, pertimbangan dan mengatur anggaran keuangan
Makhamah Agung berperan upaya hukum terakhir, dibawah peradilan perdata, peradilan pidana, peradilan konstitusi (judicial riview), peradilan administratif
Upaya hukum tingkat pertama, putusan pengadilan negeri.
Upaya hukum tingkat kedua, putusan pengadilan tinggi.
Terkait administrasi negara terdapat badan badan, contoh : badan keuangan, badan sosial, badan ekonomi, badan perdagangan, badan keamanan, badan perlindungan hu kum dan peradilan republik, berada dibawah wewenang- nya secara terbatas dengan terikat oleh ketentuan undang undang.
Urusan Pertahanan dan Keamanan diambil alih Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Korps Aparatur Sipil Negara terdiri dari orang asli daerah negara dan orang indonesia.
Pemerintah Daerah.
terdiri dari pemerintahan Daerah Istimewa Provinsi dipimpin oleh Gubernur yang dipilih secara otomatis yang merupakan sultan/adipati (raja) secara turun temurun sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, contoh Daerah Istimewa Yogyakarta.
terdiri dari pemerintahan Daerah Istimewa Provinsi dipimpin oleh Gubernur yang dipilih secara otomatis yang merupakan sultan/adipati (raja) secara pemilihan dan bermasa jabatan lima tahun melalui pemilu (bentuk pemerintahan monarki elektif terbatas), sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, contoh Daerah Istimewa Albania, Daerah Istimewa Montenegro dan Daerah Istimewa Makedonia.
terdiri dari pemerintahan Daerah Istimewa Provinsi dipimpin oleh Gubernur yang dipilih pilkada berdasarkan syariat islam (Qanun) sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, Contoh Daerah Istimewa Aceh.
terdiri dari pemerintahan Daerah Khusus Provinsi dipimpin oleh Gubernur dipilih oleh pilkada berdasar kekhususan daerah dan adat istiadat setempat sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner diatur oleh undang undang, Contoh Daerah Khusus Papua, Daerah Khusus Libya.
terdiri dari pemerintahan Provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai pemerintah provinsi atau eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintahan lokal, pengawasanterhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kabupaten dipimpin oleh bupati sebagai pemerintah kabupaten dan eksekutif lokal dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sebagai badan legislasi lokal, anggaran keuangan lokal, pertimbangan pemerintah kabupaten, pengawasan terhadap kinerja pemerintahan lokal dan komisioner.
dan pemerintahan kecamatan/desa dipimpin oleh camat / kepala desa (lurah) sebagai pemerintah distrik/desa dan eksekutif desa/distrik dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sebagai badan legislasi lokal/desa, anggaran keuangan lokal/desa, pertimbangan pemerintah lokak/desa, pengawasan terhadap kinerja pemerintahan lokal/desa dan komisioner.
Pemerintahan Provinsi Luar Negeri Republik Indonesia (Daerah Negara).
Pemerintahan Lokal & Otonomi Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Timor Timor (Republik Timor Leste), Prefek Timor Leste dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Daerah Istimewa Albania, Gubernur Albania dipilih secara turun temurun yang berasal dari penunjukan penerus tahta dari keluarga raja zog i atau dari dinasti zogu, masa jabatan seumur hidup.
Provinsi Luar Negeri Montenegro, Gubernur Montenegro dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri Singapura, Gubernur Singapura dipilih melalui Pemilu, masa jabatan lima tahun dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Provinsi Luar Negeri dan Daerah Istimewa Tunisia, Gubernur Tunisia dipilih melalui Pemilu bermasa jabatan lima tahun dan Raja Tunisa berkedudukan sebagai kepala daerah istimewa tunisia secara elektif monarki bermasa jabatan seumur hidup
Provinsi Provinsi Dalam Negeri Republik Indonesa
1. Daerah Istimewa Aceh, dipimpin gubernur aceh yang menyelenggarakan pemerintahan sehari hari, ada kepala adat yaitu wali nanggroe aceh darusalam menangani masalah adat dan agama, satu satunya daerah yang menerapkan hukum syariat islam dalam undang undang qanun, satu satunya yang diberikan kewenangan memiliki partai politik lokal..
2. Daerah Istimewa Yogyakarta, dipimpin oleh sultan yogyakarta dan adipati pakualam secara turun temurun, menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur menjalankan pemerintahan daerah istimewa sebijak bijaknya.
3. Daerah Khusus Papua, dipimpin gubernur, dengan pertimbangan khusus atas adat istiadat yang dimiliki papua bertujuan memajukan papua dari segala bidang, papua terbagi atas beberapa provinsi.
Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua,
Provinsi Papua Pengunungan.
Provinsi Papua Tengah.
Papua Barat Daya..
Provinsi Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Barat.
Provinsi Riau.
Provinsi Kepulauan Riau.
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Bengkulu.
Provinsi Lampung.
Provinsi Bangka Belitung.
Provinsi Banten.
Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Tengah.
Provinsi Jawa Timur.
Provinsi DKI Jakarta.
Provinsi Bali.
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Provinsi Maluku.
Provinsi Maluku Utara.
Provinsi Sulawesi Tenggara..
Provinsi Sulawesi Barat.
Provinsi Sulawesi Utara.
Provinsi Sulawesi Tengah.
Provinsi Gorontalo.
Provinsi Sulawesi Selatan.
Provinsi Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Selatan.
Provinsi Kalimatan Timur.
Provinsi Kalimatan Barat.
Provinsi Kalimatan Tengah.
Kebijakan Nasional (APBN).
Program Pembangunan NKRI, Era Bondan Ramadhani Presiden RI.
1. 1. Kebijakan Pendidikan :
1.Peran Aktif Wajib Belajar 12 Tahun (Wajib Paket C & Wajib Lulus SMA menyeluruh).
1. Peran Aktif Kegiatan Pembelajaran Ijazah Paket A, B & C bagi seluruh warga indonesia (Usia 18 tahun s.d 65 tahun keatas), supaya tercapainya kesederajatan pendidikan masyarakat, dan mencegah kesenjangan sosial.
2. Peran Aktif Bantuan Operasional Sekolah (Wajib Belajar 12 tahun) Secara Menyeluruh.
2. Presentase Pendidikan Tinggi sebesar 45%.
3. Peningkatan Pembelajaran.
4. Guru Bertaraf Internasional.
4. Pendirian dan Upaya Penyelamatan Sekolah Bertaraf Nasional Daerah Tertinggal dan Pelosok Jauh.
5. Sekolah - Sekolah Negeri Bertaraf Internasional.
6. Beasiswa Kuliah Usia 18 tahun s.d. 65 tahun.
7. Peningkatan Skill dan Pendidikan Sarana Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Layaknya SMA di Jepang abad 21).
2.2. Kebijakan Kesehatan.
1. Pengembangan Sarana Kesehatan Bertaraf Internasional.
2. Pengembangan IPTEK Rumah Sakit.
2. Naturalisasi Dokter Luar Negeri Berkualitas (Praktisi Kedokteran).
3. Pengembangan Iptek kesehatan bertaraf internasional.
3. Peningkatan Sarana dan Alat Kesehatan.
4. Totalitas Jaminan Kesehatan (Termasuk Transplantasi, Perawatan Gigi Total dan Kecantikan).
4. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Swasta di Daerah Pelosok /Daerah Jauh Tertinggal.
5. Imunisasi Anak dan Imunisasi Dewasa Lengkap Menyeluruh Gratis.
6. Melarang Rokok/Vape, Alkohol, Tindik Tato Secara Menyeluruh serta menindak pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang melakukan tindak tersebut, dalam upaya mencapai kualitas hidup yang sehat terkendali dan bermutu.
3.3. Kebijakan Energi Industri & Rumah Tangga.
1. Peralihan penuh energi fosil, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (jauh dari pemukiman di pelosok pedalaman), pembangkit listrik tenaga surya/angin/air/kinetik air/gas metana.
2. Naturalisasi Ilmuwan Ilmuwan Pemgembangan Iptek Bidang Energi Terbarukan/Energi Hijau.
3. Ilmuwan mengajarkan ilmuwan asal indonesia dan negara dependensi.
4. Tarif Listrik Berbiaya Murah Terjangkau Menyeluruh Baik Industri dan Rumah Tangga.
5. Kendaraan Bermotor dan Alat Angkutan atau Mode Transportasi Umum/Transportasi Pengangkutan ataupun Penerbangan Memakai Bahan Bakar Nuklir, dan Baterai Listrik Secara Mutlak dan Menyeluruh.
6. Pengelolaan Kotoran Hewan Ternak sebagai Biogas, Dipergunakan Menyeluruh Biogas untuk kebutuhan Industri dan Rumah Tangga, Memperdaya Energi Terbarukan, Mencegah Emisi Gas Rumah Kaca.
4.4. Kebijakan Penataan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
1. Relokasi Pemukiman yang dekat kaki gunung berapi dan gunung tektonik, Ke dataran lebih rendah, pemusatan pemukiman di daerah daratan rendah.
2. Program Angka Kelahiran Rendah, Pengurangan Populasi, Memungkinkah Pembagian Tanah Mencapai Angka Hektaran Perkepala Keluarga di dataran rendah.
2. Dataran tinggi atau kawasan gunung/pegunungan difungsikan sebagai kawasan hutan lindung hasil reboisasi & afforestasi.
3. Melindungi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional dari arus deforestasi.
4. Mengupaya Konservasi flora dan fauna endemik pada vegetasi dan habitatnya seluas luasnya.
5. Pembangunan Taman Hutan Di Setiap Area Padat Penduduk Perkotaan Beberapa Titik seluas 20 Km.
4. Pendirian dan perawatan instalasi sarana pengelolaan limbah berbasis teknologi eropa.
5. Pengelolaan Sampah B3, Organik, Non Organik berbasis iptek eropa (layaknya swedia abad 21).
6. Kawasan Gedung Pencakar Langit, dibeberapa titik daerah, dengan konsep lingkungan hijau di dataran rendah, pembatasan di kawasan dataran tinggi demi keselamatan dan keamanan, serta dirancang anti gempa (meniru gedung goyang dari arsitektur jepang).
7. Naturalisasi Ilmuwan Ilmuwan Mancanegara Dalam Pengembangan Iptek Konstruksi Dan sebagainya berhubungan teknik sipil dan arsitektur.
6. Setiap Bangunan Berada Didataran Rendah, Dengan Ruang Lingkungan Hijau. Melarang Bangunan tak Berizin.
7. Penataan Kawasan Pemukiman yang teratur dan bersih tertib.
7. Pembangunan DAM atau Bendungan Air Jauh Dari Pemukiman Warga, Pembelokan Daerah Aliran Sungai ke arah DAM, untuk kepentingan pertanian, perternakan, perikanan, kebutuhan air minum warga dan industri pada area kering atau gurun.
8. Afforestasi Gurun Libya 80%, 10 %Area hijau pertanian perternakan perikanan, 10% industri & Pemukiman.
9. Afforestasi stepa sabana daerah nusatenggara.
8. Pemeliharaan Situs Bersejarah, Situs Makam Pemerintahan Bersejarah (Akibat Relokasi/Kebijakan Pengakuan Keluarga Pemerintahan RI) dsb.
9. Kawasan Industri Teratur, Kawasan Pertanian /Perikanan/Perternakan Terpadu.
8. Melarang mendirikan tempat tinggal di danau, sungai dan laut, rekolasi pemberian rumah di dataran rendah (kebijakan agararia bagi tanah 1 hektar).
9. Program Angka Kelahiran Rendah, Jumlah Stabil Penurunan Populasi Berkisar 95 juta Orang (Indonesia) dan 15/8 juta orang (Negara Dependensi/Provinsi Luar Negeri Kontrol Hankam).
Kebijakan Sosial :
1. Program Angka Kelahiran Rendah, Jumlah Stabil Penurunan Populasi Berkisar 150 juta Orang (Indonesia) dan 35 juta orang (Provinsi Luar Negeri).
2. Menciptakan Penstabilan Populasi, Angka Kelahiran Rendah, Mengutamakan Keluarga Kecil dan Jumlah Populasi Republik Indonesia berjumlah 150 juta, dan Daerah Daerah Negara sebesar 2 juta orang Albania & 35 juta orang Libya
3. Reformasi Pembagian Lahan, Tiap Orang berhak mempunyai lahan pertanian sekurang kurangnya 1 hektar., tercapai dikarenakan program penurunan populasi dari kebijakan angka kelahiran rendah.
3. Bantuan Sosial Keluarga sebesar Rp.1.500.000,00 perbulan.
4. Kebijakan 0% Pengangguran, Setiap orang wajib bekerja.
4. Menyediakan Lapangan Pekerjaan Berbagai Sektor, terutama sektor pertanian, perternakan, perikanan dsb, baik Usaha Dagang UMKM, BUMS dan BUMN/BUMD/BUMDes.
5. Pemerintah melarang dan menindak secara aktif dengan memberi sanksi pidana dalam setiap penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran kesusilaan (perjudian, minuman keras /alkohol, tindik tato, rokok, vape, pelacuran) dan perbuatan pidana lainnya.
5. Pembinaan Bagi Pelanggaran Kesusilaan, dengan shock terapi supaya berefek jera, si terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, hidup bermasyarakat tanpa pelanggaran kesusilaan.
5. Penghapusan segala bentuk aktifitas budaya bertato bertindik, dibina di dinas sosial supaya berkehidupan yang baik dalam masyarakat.
5. Kehidupan Beragama yang baik tanpa harus rasisme dan budaya luar indonesia (atau asal agama), kemurnian ada mutlak, budaya tidak rasisme dan tak intolerir.
6. Kewajiban beragama antar agama yang toleransi, harmonis dan baik.
7. Agama yang diakui di indonesia harus sinkretisme antar agama yang diakui, mencari pembenaran dalam persamaan diantara keagamaan.
7. Penghapusan segala bentuk suku dengan perkawinan antar suku antar daerah, tetapi marga, gelar dan pangkat suku tidak dihilangkan tetap diwariskan temurun, atau keluarga politik asal daerah/desa diakui istimewa terdaftar dalam catatan sipil., segala bentuk suku hilang dan hanya ada satu yang ada suku indonesia dan indonesia luar negeri, bhineka tunggal ika adalah suku bangsa indonesia yang satu tetap beragam. Tanpa ada suku suku daerah.
6. Pelegalisasian Segala Bentuk Pornografi Konsensual, Perizinan Seks Bebas Konsesual, Perizininan Pasangan Kohabitasi Sesama Jenis /Lawan Jenis Konsesual diatur oleh undang undang, setelah revisi KUHP pembatalan Pasal Perzinahan dan Kohabitasi dsb.
7. Perlindungan Golongan Kelompok Pemilih Kesucian Berdasarkan Keyakinan Diri/Agama, Perlindungan Kelompok LGBTQ & Perzinahan,
8. Penyuluhan / Sosialisasi Pembinaan Kesusilaan, Bersifat Persuasif.
9. Penyuluhan /Sosialisasi dan Musyawarah yang mencakup semua hal dan memaksa "persuasif" dalam hal politik, pemerintahan, penegakan hukum, pendidikan, permasalahan sosial, upaya kemakmuran, pengarahan bisnis/ekonomi, konservasi seni budaya/kekayaan intelektual, pelestarian lingkungan hidup.
Kebijakan Agraria, diatur dalam undang undang.
1. Pembagian Lahan Sekurang Kurangnya 1 hektar, Pemukiman dipusatkan di dataran rendah.
Kebijakan Lalu Lintas.
1. Setiap Orang merupakan objek pajak kendaraan bermotor wajib membayar pajak daerah.
2. Pelarangan kendaraan bermotor ilegal.
3. Melarang penggunaan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor, setiap jalanan atau pengguna jalan wajib mempunyai mobil (car).
4. Setiap pengguna lalu lintas wajib teratur dan tertib administrasi dan dalam mengunakan jalan dan tepi jalan (trotoar).
5. Setiap pengguna kendaraan pribadi wajib mengikuti ambang batas kecepatan maksimal kecepatan hanya 40 km2 perjam, apabila melanggar maka ditindak langgar berupa denda maksimal Rp.3 juta.
6. Apabila mengakibatkan kecelakaan membahayakan nyawa, dipidana penjara 15 tahun dan pembayaran kompensasi bagi korban sebesar Rp.350/500 juta pembayaran ditanggung oleh pengguna kendaraan bermotor.
Kebijakan Ekonomi.
1. Mengupayakan Swasembada Pertanian, Perternakan, Perikanan.
2. Program Perternakan sebanyak 50/150 juta ekor sapi, 1 milyar kambing, 1 milyar ayam, dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
3. Program Perikanan Air Tawar & Air Asin 1 milyar ikan dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
3. Program Perkebunan & Pertanian seluas 15 juta hektar dikelola pemerintah pusat & pemerintah daerah.
4. Hasil Bumi Program Ternak/Tani/Kebun, untuk upaya harga daging sapi, ikan dsb dapat dijual murah dan stabil, contoh harga daging sapi seharga Rp.35/25 ribu perkilo, harga ikan nila Rp.5 perkilo, harga ayam Rp.10 ribu perkilo.
3. Pemanfaatan Kotoran Sapi untuk menjadi biogas untuk kebutuhan masak rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga gas metana.
2. Menekan laju inflasi, dengan paket ketersediaan barang stabil, uang tetap beredar daya beli masyarakat meningkat dan mata uang tetap stabil atau berharga.
3. Meningkatkan produksi industri segala sektor, daya jual beli ditingkatkan didalam negeri supaya keuangan dalam negeri tetap kuat.
4. Pembangunan Infrastruktur dan Suprastruktur dalam sarana transportasi, pengangkutan dan distribusi yang lancar dan efesien.
4. Akibat dari pemutaran uang dan peningkatan perdagangan dalam negeri, perusahaan mengalami kenaikan pendapatan / laba sehingga mampu membayar upah dengan upah minimum sebesar Rp.5 juta u/ sektor formal (perusahaan berbadan hukum/tak BH) dan Rp.3,5 juta u/ sektor informal contoh buruh tani, buruh ternak dsb, serta meningkatkan penerimaan negara dari kebijakan pemutaran uang dan peningkatan perdagangan dalam negeri, dalam hal peningkatan perdagangan dalam negeri disertai bercukupan produksi pasokan menjaga kestabilan harga, ketersediaan pasokan barang dan mata uang, mencegah inflasi dan deflasi.
3. Mendirikan bank sentral emas, pembelian emas luar negeri dan hasil produksi emas dalam negeri, (menjadi alat bayar pembelian negara lain dan kebijakan mata uang rupiah bernilai).
4. Menabung cadangan emas sebanyak 10.000 ton dalam bank sentral emas indonesia.
4. Kesejahteraan Buruh, dengan UMP Rp.8 juta/Bulan, tiap buruh formal & non formal wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan BPU, PU & MI dalam jaminan hari tua dan jaminan pensiun selain jaminan kematian & kecelakaan kerja.
5. Kebijakan setiap orang bekerja untuk usia produktif dan usia lansia, melarang adanya pengangguran.
6. Pemerintah menyediakan berbagai pekerjaan disetiap sektor, meningkatkan produksi segala sektor dan memutar uang /jual beli didalam negeri, meningkatkan produksi sandang pangan, mengekspor hasil produksi untuk meningkatkan perekonomian nasional.
7. Pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani, buruhnya, peternak, buruhnya dengan ikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan BPU JHT dsb, Insentif Pupuk, Insentif Imunisasi, Insentif Pakan Nutrisi.
Kebijakan Pertahanan diatur UU TNI.
1.Pembelian Alusista (Kaveleri Tank, Pesawat Tempur, Kapal Perusak, Kapal Induk, Kapal Selam Tempur dan Persenjataan contoh Rudal, Senapan, Bom dsb).
2. Produksi dan Pengembangan IPTEK Alusista (Kaveleri Tank, Pesawat Tempur, Kapal Perusak, Kapal Induk, Kapal Selam Tempur dan Persenjataan contoh Rudal, Senapan, Bom, Sistem Iron Dom dsb).
3. Segala Pendekatan Militer adalah Opsi Paling Terakhir, diupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat baik bersama.
4. Jumlah Tentara Nasional Indonesia berjumlah Satu Juta Personel.
5. Penempatan TNI di kamp atau pusat militer pemerintahan daerah negara.
5. Pengupayaan republik indonesia dalam keadaan aman tanpa darurat nasional.
Kebijakan Politik & Kebijakan Pemerintahan.
1. Prinsip Demokrasi, Jabatan Pemerintahan dipilih berdasar Pemilu, Prestasi dan Keluarga Politik (Keturunan).
2. Pemenuhan kuota, setiap orang /kepala keluarga mempunyai keterwakilan andil dalam politik dan jabatan pemerintahan, dari tingkat rukun tetangga/rukun warga sampai jabatan ekskutif lokal/desa, legislatif lokal/pusat, pemilihan monarki dsb.
3. Pemenuhan kuota, setiap orang/kepala keluarga mempunyai keterwakilan andil dalam korps kepegawaian negeri dan tentara nasional indonesia/kepolisian republik indonesia.
3. Jumlah Anggota Keluarga Kerajaan, Keluarga Presiden, Keluarga Politik Berkuasa atau sedang tidak berkuasa Diproyeksikan Berjumlah Sedikit, Diberikan Hak Istimewa dan Diistimewakan dalam jabatan pemerintahan /politik.